Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

PSI Soroti Jual Beli LKS, Kemenag Angkat Bicara

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kuningan, Atep Baharudin

Menurutnya, praktik jual beli LKS di bawah Kementerian Agama terjadi di lingkungan sekolah atau madrasah swasta. Menyikapi hal itu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala madrasah baik negeri maupun swasta untuk menandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik jual beli LKS.

“Walaupun kasus ini terjadi hanya 30% di sekolah swasta, tapi kami berupaya untuk mengumpulkan semua kepala sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menekankan supaya praktik tersebut untuk segera dihentikan dan uang harus dikembalikan lagi ke siswa. (Icu)

Baca Juga :  Ayo Daftar, Kemenag Buka Seleksi Komisioner Baznas Periode 2025-2030

Related posts

Presma BEM UM Kuningan Kritisi Keseriusan Sidang Paripurna DPRD

Ceng Pandi

LK1 HMI Komisariat Addin Diserbu Mahasiswa

Ceng Pandi

Isi Hari Pahlawan, PKBM Bina Cahya Kunjungi Makam Pahlawan

Ceng Pandi

Leave a Comment