Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pendidikan

PSI Soroti Jual Beli LKS, Kemenag Angkat Bicara

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kuningan, Atep Baharudin

Menurutnya, praktik jual beli LKS di bawah Kementerian Agama terjadi di lingkungan sekolah atau madrasah swasta. Menyikapi hal itu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala madrasah baik negeri maupun swasta untuk menandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik jual beli LKS.

“Walaupun kasus ini terjadi hanya 30% di sekolah swasta, tapi kami berupaya untuk mengumpulkan semua kepala sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menekankan supaya praktik tersebut untuk segera dihentikan dan uang harus dikembalikan lagi ke siswa. (Icu)

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Kuningan Geram, Audiensi Molor dan Bupati Tak Hadir

Related posts

Tak Hanya Insentif, Pemkab Kuningan Buka Akses PKL ke Belanja Pemerintah

Cikal

Siap Tarung 2029, PKB Gembleng 538 Kader Pengurus Kecamatan

Ceng Pandi

Putri Fatimah Az-Zahra Wakili UNISA Lomba MTQ Mahasiswa Nasional

Ceng Pandi

Leave a Comment