Menurutnya, praktik jual beli LKS di bawah Kementerian Agama terjadi di lingkungan sekolah atau madrasah swasta. Menyikapi hal itu pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala madrasah baik negeri maupun swasta untuk menandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik jual beli LKS.
“Walaupun kasus ini terjadi hanya 30% di sekolah swasta, tapi kami berupaya untuk mengumpulkan semua kepala sekolah baik negeri maupun swasta,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menekankan supaya praktik tersebut untuk segera dihentikan dan uang harus dikembalikan lagi ke siswa. (Icu)