Ujang berharap penyidik bekerja profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kami percaya Polres Kuningan akan tegak lurus menegakkan hukum. Ini bukan hanya soal keadilan untuk korban, tapi juga peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji pengangkatan anak atau bantuan pendidikan dari pihak yang tidak dikenal,” tegasnya.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 5–15 tahun penjara), lalu Pasal 76D UU Perlindungan Anak tentang kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini dimuat, Polres Kuningan belum memberikan keterangan resmi. Publik menunggu langkah tegas aparat hukum terhadap dugaan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat desa.