“Dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan digunakan secara tidak sah oleh yayasan,” ujar Dedi.
Putusan Mahkamah Agung dan Perubahan Status Rumah Sakit
Pada 2003, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh aset dan bangunan RS Al Ihsan harus dirampas untuk negara. Keputusan tersebut diikuti oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang secara resmi mengalihkan kepemilikan rumah sakit kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sejak peralihan tersebut, RS Al Ihsan terus mengalami perkembangan dan perubahan status. Pada 2008, rumah sakit ini bertransformasi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan dan pada 2009, statusnya berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
RS Welas Asih: Simbol Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Kini, rumah sakit tersebut resmi berganti nama menjadi RS Welas Asih sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat identitas baru yang lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Dengan status sebagai bagian dari Pemdaprov Jabar, rumah sakit ini terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat Jawa Barat.
Meskipun mengalami berbagai perubahan dalam perjalanan sejarahnya, RS Welas Asih tetap memegang peran penting sebagai salah satu fasilitas kesehatan utama yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik di wilayah Jawa Barat. (Beng)