“Kami tidak akan menutup-nutupi, semua akan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Inspektorat Daerah juga tengah melakukan audit tematik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah memastikan proses pengelolaan keuangan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010. Review mendalam dilakukan terhadap belanja, aset, piutang, dan utang, sebelum pelaporan akhir disusun.
Terkait tindak lanjut temuan BPK, Dian mengungkapkan hingga Juni 2025 capaian penyelesaian sudah mencapai 66,04 persen. Di antaranya, setoran dari RSUD 45 sebesar Rp 1 miliar dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 35 juta.
Meski demikian, ia mengakui masih ada kendala seperti temuan lama dari periode sebelumnya, persoalan hukum administratif, hingga bukti tindak lanjut yang belum memadai.
“Penurunan opini ini menjadi alarm penting. Tidak hanya dari sisi teknis akuntansi, tapi juga dari aspek perencanaan, skala prioritas pembangunan, efisiensi belanja, serta integritas dan tanggung jawab aparatur,” kata Dian.
Ia pun menyerukan partisipasi semua pihak dalam pengawasan dan perencanaan anggaran. “Kita ingin Kuningan melesat bukan hanya di angka, tetapi juga dalam tata kelola yang bersih dan berkelanjutan,” tutupnya. (red)