KUNINGAN – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2026–2046 memasuki fase akhir. Hal itu berdasar hasil musyawarah di Forum Lintas Sektoral bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

‎Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengatakan secara umum substansi revisi RTRW telah mendapat kesepahaman dari kementerian terkait. Menurutnya, hanya tersisa tiga poin yang perlu disempurnakan sebelum dokumen tersebut memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.

‎”Hasil linsek dengan berbagai kementerian pada umumnya sudah disepakati. Tinggal ada tiga hal yang menjadi catatan, yaitu penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta trase Jalan Tol Cirebon–Kuningan dan Kuningan–Tasikmalaya,” ujar Dian, Jum’at, (10/7/2026).

‎Ia meyakini ketiga catatan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga proses penerbitan Persetujuan Substansi tidak memerlukan waktu lama.  “Mudah-mudahan satu sampai dua minggu lagi Persetujuan Substansi keluar sebagai bahan untuk penetapan Perda RTRW. Target kami akhir Juli hingga Agustus seluruh proses penetapan sudah bisa diselesaikan,” katanya.

‎Menurutnya, revisi RTRW menjadi langkah penting untuk memastikan arah pembangunan Kabupaten Kuningan mampu menjawab kebutuhan masa depan. Dokumen tersebut dirancang agar mampu mengakomodasi pertumbuhan investasi, pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan pertanian, hingga pelestarian lingkungan secara seimbang.

‎Dukungan terhadap percepatan revisi RTRW juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy.  Ia menegaskan DPRD siap mengawal proses pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian arah pembangunan daerah.

‎ “Atas nama DPRD Kabupaten Kuningan, kami menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan. Kami memandang bahwa revisi RTRW merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan provinsi,” ujar Nuzul.

‎Ia menambahkan, RTRW yang adaptif akan menjadi dasar penting dalam menciptakan kepastian pemanfaatan ruang, memperkuat iklim investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

‎ “Harapan kami, revisi RTRW ini dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera, melalui pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan,” tutupnya.

‎Setelah persetujuan substansi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama DPRD akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi RTRW hingga ditetapkan menjadi Perda.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Kuningan untuk periode 2026–2046.