Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

Ia juga menuding bahwa dalam proses pengesahan APBD 2024, terjadi perubahan sepihak oleh TAPD melalui skema “parsial 1” tanpa melibatkan legislatif. Selain itu, disebut pula adanya pembentukan “Tim 9” ad hoc yang diduga bekerja di luar struktur resmi TAPD.

“Jelas sejak awal sudah dirancang untuk terjadinya perselingkuhan anggaran,” ujar Uha.

Uha mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa tata kelola APBD Kabupaten Kuningan. Ia juga menyebut penyalahgunaan dana tersebut telah merusak upaya penanganan kemiskinan, infrastruktur, hingga pengangguran.

“Jika terbukti bersalah, KPK harus memakaikan rompi oranye dan menetapkan status tersangka kepada Dian Rachmat Yanuar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dian Rachmat Yanuar maupun Pemkab Kuningan belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga :  Hikmah dari Tarik Tambang

Related posts

UMKM Kuningan Belum Tersentuh Program MBG

Alvaro

Kick Off Perbaikan Jalan, Pemkab Kuningan Kucurkan 58,2 Miliar

Alvaro

104 Ribu Suara! Rokhmat Ardiyan Unggul di Dapil Neraka

Cikal

Leave a Comment