Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

Ia juga menuding bahwa dalam proses pengesahan APBD 2024, terjadi perubahan sepihak oleh TAPD melalui skema “parsial 1” tanpa melibatkan legislatif. Selain itu, disebut pula adanya pembentukan “Tim 9” ad hoc yang diduga bekerja di luar struktur resmi TAPD.

“Jelas sejak awal sudah dirancang untuk terjadinya perselingkuhan anggaran,” ujar Uha.

Uha mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa tata kelola APBD Kabupaten Kuningan. Ia juga menyebut penyalahgunaan dana tersebut telah merusak upaya penanganan kemiskinan, infrastruktur, hingga pengangguran.

“Jika terbukti bersalah, KPK harus memakaikan rompi oranye dan menetapkan status tersangka kepada Dian Rachmat Yanuar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dian Rachmat Yanuar maupun Pemkab Kuningan belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga :  Siap-Siap, Sepuluh Hari Lagi Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Akan Dibuka

Related posts

75 ASN Diskopdagperin Kuningan Tandatangani Pakta Integritas, Ini Isinya

Cikal

Wartawan Bisa Terjerat Hukum, Pokja Polres Gali Solusi

Ceng Pandi

Cetak Bintang Sejak Dini, Proton FC Kuningan Bina 300 Anak Lewat Akademi

Cikal

Leave a Comment