Cikalpedia
Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi DAU 94 Miliar

Ia juga menuding bahwa dalam proses pengesahan APBD 2024, terjadi perubahan sepihak oleh TAPD melalui skema “parsial 1” tanpa melibatkan legislatif. Selain itu, disebut pula adanya pembentukan “Tim 9” ad hoc yang diduga bekerja di luar struktur resmi TAPD.

“Jelas sejak awal sudah dirancang untuk terjadinya perselingkuhan anggaran,” ujar Uha.

Uha mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa tata kelola APBD Kabupaten Kuningan. Ia juga menyebut penyalahgunaan dana tersebut telah merusak upaya penanganan kemiskinan, infrastruktur, hingga pengangguran.

“Jika terbukti bersalah, KPK harus memakaikan rompi oranye dan menetapkan status tersangka kepada Dian Rachmat Yanuar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dian Rachmat Yanuar maupun Pemkab Kuningan belum memberikan tanggapan resmi.

Related posts

Kuningan Perkuat Komitmen Nilai Luhur Bangsa di Hari Lahir Pancasila 2025

Cikal

Ketua Gerindra Kuningan Mundur, Isyarat Gejolak Jelang Pilkada

Cikal

APS Melanggar Ditertibkan Serentak, Bawaslu Kuningan Libatkan Satpol PP di 32 Kecamatan

Cikal

Leave a Comment