Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Sekdis AK Pernah Didampingi Kuasa Hukum Pemda Kuningan Dua Kali, Tapi Endingnya….

Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman

Meskipun pendampingan hukum aktif telah dialihkan ke kuasa hukum pribadi AK, Mahardika Rahman menegaskan bahwa tugas Pemerintah Daerah Kuningan untuk memonitor perkembangan kasus tidak berhenti.

“Kalau sudah P21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) maka tinggal nanti tahap duanya ke Kejaksaan. Tetap pemerintah daerah dalam hal ini memonitor perkembangan,” tegasnya.

Monitoring perkembangan kasus akan terus dilakukan oleh Pemda Kuningan sampai perkaranya mencapai status inkrah (berkekuatan hukum tetap).

“Masih monitoring untuk menunggu status inkrah,” ucap Mahardika, mengindikasikan bahwa Pemda wajib mengetahui hasil akhir peradilan untuk menentukan kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Saat ini, status kepegawaian AK juga tengah diproses secara administratif. Mahardika mengkonfirmasi bahwa saat ini sedang dalam proses Pembuatan SK Pemberhentian Sementara dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tersangkut kasus pidana dan ditahan.

Proses SK Pemberhentian Sementara ini menjadi langkah administratif krusial yang memastikan bahwa yang bersangkutan, meski masih berstatus ASN, tidak lagi menerima hak kepegawaian penuh sambil menunggu putusan akhir pengadilan. (ali)

Baca Juga :  Kabupaten Kuningan Raih Penghargaan Peningkatan Kinerja JDIH 2025

Related posts

Iip Bagikan Pompa ke 123 Kelompok Tani

Cikal

PAN Birukan Langit Kuningan, Desy Ratnasari Bidik Kursi Gubernur Jabar

Cikal

Rekor! Ekonomi Kuningan Tumbuh 10 Persen, Terbaik di Jawa

Alvaro

Leave a Comment