Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Sekdis AK Pernah Didampingi Kuasa Hukum Pemda Kuningan Dua Kali, Tapi Endingnya….

Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengakui pernah memberikan pendampingan hukum kepada Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan, AK, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pendampingan ini dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kuningan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut masalah pidana.

Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan sebanyak dua kali. “Pemda sudah pernah mendampingi pada saat setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat,” ujar Mahardika. Kamis (13/11/2025)

Pendampingan pertama dilakukan pada 16 Desember 2024, dan dilanjutkan pada 20 Desember 2024.

Mahardika merinci bahwa bentuk pendampingan yang diberikan adalah asistensi pada saat proses penyidikan di Polda Jabar. Pendampingan ini memiliki landasan hukum yang jelas.

“Pendampingan pada saat Penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita sudah mendampingi dua kali,” jelas Mahardika.

Ia menambahkan bahwa dasar pendampingan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang penanganan perkara di lingkup Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan Permendagri tersebut, Bagian Hukum Setda berhak mendampingi ASN yang menghadapi persoalan pidana pada saat tingkat penyelidikan dan penyidikan. “Itu sudah kita lakukan pada saat itu,” kata Mahardika.

Namun, tugas pendampingan hukum oleh Pemda tersebut kemudian berakhir. Mahardika menjelaskan bahwa keterlibatan Pemda selesai karena yang bersangkutan, Saudara AK, memutuskan untuk menunjuk kuasa hukum pribadi.

Meskipun pendampingan hukum aktif telah dialihkan ke kuasa hukum pribadi AK, Mahardika Rahman menegaskan bahwa tugas Pemerintah Daerah Kuningan untuk memonitor perkembangan kasus tidak berhenti.

“Kalau sudah P21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) maka tinggal nanti tahap duanya ke Kejaksaan. Tetap pemerintah daerah dalam hal ini memonitor perkembangan,” tegasnya.

Monitoring perkembangan kasus akan terus dilakukan oleh Pemda Kuningan sampai perkaranya mencapai status inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga :  Getah Pinus Ciremai: Hak Rakyat Bukan Ancaman Hutan

“Masih monitoring untuk menunggu status inkrah,” ucap Mahardika, mengindikasikan bahwa Pemda wajib mengetahui hasil akhir peradilan untuk menentukan kebijakan kepegawaian selanjutnya.

Saat ini, status kepegawaian AK juga tengah diproses secara administratif. Mahardika mengkonfirmasi bahwa saat ini sedang dalam proses Pembuatan SK Pemberhentian Sementara dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi ASN yang tersangkut kasus pidana dan ditahan.

Proses SK Pemberhentian Sementara ini menjadi langkah administratif krusial yang memastikan bahwa yang bersangkutan, meski masih berstatus ASN, tidak lagi menerima hak kepegawaian penuh sambil menunggu putusan akhir pengadilan. (ali)

Leave a Comment