
BANDUNG — Ramai di kanal video salah satu media sore ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017. Kasus ini menyeret dua orang tersangka, termasuk seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar. Proyek yang menjadi objek perkara merupakan pembangunan lanjutan jalan lingkar timur dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar, masa pengerjaan 150 hari kalender, terhitung sejak Juli hingga Desember 2017.
Menurut Hendra, proyek ini dikerjakan oleh perusahaan PT Mulya Giri yang dipimpin oleh almarhum MRF. Dalam pelaksanaannya, MRF menunjuk seseorang berinisial BG untuk mengerjakan proyek tersebut, dengan sepengetahuan AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan saat itu.
“PPK mengetahui adanya pelimpahan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan apapun untuk menangguhkannya,” ujar Hendra dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. Dari jumlah itu, para tersangka telah mengembalikan sekitar Rp895 juta, namun masih terdapat selisih kerugian sekitar Rp340 juta. “Kita telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp240 juta untuk dikembalikan ke kas negara, dan masih ada sekitar Rp100 juta yang belum dipulihkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan lebih rinci modus operandi para tersangka. Menurutnya, AK sebagai PPK diduga membiarkan pengalihan proyek kepada BG, yang sebelumnya telah membuat kesepakatan dengan PT Mulya Giri melalui akta notaris.
“Tersangka BG menggunakan perusahaan pinjaman untuk memenangkan proyek dan kemudian melaksanakan pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran,” ujar Wirdhanto. Ia menambahkan, tenaga ahli dan dukungan yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Lebih jauh, Wirdhanto menyebut ada unsur suap dalam kasus ini. BG diduga memberikan uang Rp15 juta kepada AK agar pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tidak diusut. Selain itu, ditemukan rekayasa dokumen proyek, di mana laporan administrasi tetap atas nama PT Mulya Giri, namun pelaksanaan di lapangan dilakukan sepenuhnya oleh BG.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama dua puluh tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dari dua tersangka tersebut, AK yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan telah resmi ditahan, sedangkan BG belum ditahan karena alasan kesehatan.
Penyidik telah memeriksa 37 orang saksi, termasuk pejabat dinas terkait dan pihak swasta. Polda Jabar memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan sepenuhnya. (Ali)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.