Cikalpedia
”site’s ”site’s
Opini

Sekolah Gratis dan LKS: Gratis di Papan Nama, Berbayar di Ruang Kelas

Agus Mauludin

Oleh: Agus Mauludin (Pemerhati Kuningan)

Kebijakan sekolah gratis sejak awal dirancang untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak belajar hanya karena persoalan biaya. Negara ingin menghadirkan pendidikan sebagai layanan publik yang inklusif, bukan privilese bagi mereka yang mampu. Namun dalam praktik di lapangan, makna “gratis” kerap berhenti di papan nama sekolah.

Salah satu praktik yang terus memicu polemik adalah penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri. Secara normatif, LKS kerap disebut sebagai bahan ajar pendukung. Tetapi dalam keseharian ruang kelas, posisinya sering bergeser menjadi bahan ajar utama yang secara de facto wajib dimiliki siswa.

Ketika proses pembelajaran bertumpu pada LKS, soal-soal evaluasi diambil dari LKS, dan penugasan merujuk penuh pada LKS, maka siswa yang tidak membelinya akan tertinggal. Dalam situasi seperti ini, label “tidak wajib” kehilangan makna substantif dan hanya tersisa sebagai formalitas administratif.

Di sinilah letak masalah mendasarnya. Sekolah gratis bukan sekadar bebas uang sekolah, melainkan juga bebas dari pungutan terselubung yang membebani orang tua. Ketika pembelian LKS menjadi keharusan, terlebih jika difasilitasi atau dikoordinasikan oleh sekolah dan guru, praktik tersebut bertentangan dengan semangat kebijakan pendidikan gratis. Lebih jauh, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga :  Pancasila sebagai Kompas Etika Politik di Indonesia

Related posts

Acep Purnama dan Ika Siti Rahmatika Sampaikan Penghargaan dan Harapan ke Purna Bakti

Cikal

Gedung Eks Asda 2 Jadi Rumah Baru Bappenda Kuningan

Cikal

Pasca Demo, Coretan Vandalisme “13 12” Membekas Di Bundaran Cijoho

Alvaro