“Dihentikan sementara mulai dari 22 Februari sampai dengan 15 Maret 2026,” katanya.
Melalui surat tersebut, Pemkab Kuningan mengimbau agar seluruh pihak bersama-sama menjaga konduaifitas selama Ramadhan. Selain itu, ia juga berharap agar penggiat UMKM dapat memaklumi kebijakan tersebut. (Icu)
