KUNINGAN – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kuningan akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan. Aksi tersebut akan digelar siang ini, Rabu (26/11/2025), sekitar pukul 13.00 WIB sd. selesai.
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai bermasalah dan berpotensi mengekang kebebasan sipil.
Mahasiswa dari berbagai kampus itu direncanakan berkumpul di terminal Kertawangunan. Lokasi itu menjadi titik start long march ke gedung wakil rakyat di Ancaran Kuningan.
”Parkir di terminal ancaran (Kertawangunan),” ujar Sandy Rizkya kepada Cikalpedia.id, Rabu, (26/11/2025).
Adapun tuntutan yang akan dilayangkan oleh aliansi BEM itu antara lain mendesak revisi substansial serta penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP, menuntut pembebasan para tahanan aktivis, dan menjamin keamanan dan perlindungan penuh terhadap hak berpendapat di muka umum.
Kemudian, mendesak percepatan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, dan menuntut DPRD Kabupaten Kuningan untuk mengeluarkan surat resmi penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP.
“Kami menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP mengandung potensi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, memperlemah perlindungan hak asasi tersangka, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi masyarakat sipil,” tuturnya.
