Barang bukti yang diamankan di antaranya Satu unit Honda Beat, Kunci palsu merek Takayama, Kunci leter L dan magnet pembuka penutup kontak, kemudian Dua unit handphone dan Satu STNK.
Kapolres Ali Akbar menegaskan bahwa pencurian motor, khususnya di area publik seperti rumah sakit, menjadi perhatian serius jajaran Polres Kuningan.
“Kami instruksikan Resmob dan Polsek jajaran untuk terus memburu pelaku lain. Kasus ini akan kami kembangkan lebih jauh,” tegasnya.
Pelaku R kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan TAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di fasilitas umum yang minim pengawasan. (ali)