KUNINGAN – Kasus dugaan penyalahgunaan KTP untuk transaksi pembelian mobil mewah jenis Ferrari mulai memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kuningan memastikan telah menerima laporan resmi dari korban dan bersiap melakukan langkah lanjutan dalam waktu dekat.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial, R, mendapati namanya dicatut dalam kepemilikan mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp4,2 miliar. Peristiwa itu berawal dari panggilan telepon dari nomor tak dikenal yang menawarkan imbalan uang kepada R. Pelaku kemudian meminta data pribadi korban dengan dalih digunakan untuk keperluan pembelian mobil milik atasannya.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh korban melalui penasihat hukumnya. Berbekal surat kuasa yang telah diterima, kata dia, pihak kepolisian kini tengah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan mulai dilakukan pada pekan ini. Kepolisian menegaskan akan mendalami seluruh aspek, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kita masih lakukan penyelidikan motif-motif apakah benar ada penerimaan uang terkait dengan apa namanya yang beredar ini, termasuk intimidasi terhadap pelapor,” ujarnya, Rabu, (22/4/2026).
Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang bagi korban untuk melaporkan segala bentuk tekanan atau ancaman yang mungkin dialami selama proses hukum berjalan.
