Cikalpedia
Kuningan

SKPD Tinggalkan Rapat Paripurna, Dhika: Pelecehan terhadap DPRD dan Rakyat

Ketua Umum PMII Kuningan, Dhika Purbaya

Dengan demikian PMII Kuningan mendesak kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuiningan, untuk segera mengevaluasi dan memberikan teguran resmi kepada seluruh pimpinan SKPD yang tidak hadir, sesuai dengan ketentuan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kemudian DPRD Kuningan mengambil langkah formal dengan menyampaikan rekomendasi tertulis dan pembentukan panitia khusus (Pansus) jika diperlukan, untuk menelusuri penyebab kelalaian sistemik tersebut.

Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati juga harus menguatkan sistem partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja SKPD, sebagaimana dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menjaga marwah lembaga legislatif sebagai mitra sejajar, bukan subordinat eksekutif.

“Kehadiran dalam forum paripurna bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional bagi penyelenggara pemerintahan daerah,” tuturnya.

Dhika menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, menghormati prinsip hukum, etika, dan demokrasi lokal. Menurutnya, SKPD, dengan alasan apapun meninggalkan rapat paripurna wakil rakyat, bukan insiden kecil, melainkan tanda bahaya bagi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Ketika forum resmi dilecehkan, maka suara rakyat sedang diabaikan” pungkasnya. (Icu)

Related posts

Polres Kuningan Usut Kematian Santri, 12 Anak Diamankan di Safe House

Cikal

Kembali Didemo, Bupati Kuningan Ditagih Perbaikan Jalan, RTRW, Efisiensi, dan Kasus Kuningan Caang

Ceng Pandi

Ribuan Warga Kuningan Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina, Terkumpul Dana Rp60 Juta Lebih

Cikal

Leave a Comment