Cikalpedia
Hukum

Soal Nikah Siri Guru SMP, Disdik Kuningan Klaim Sudah On the Track

“Ini kan bukan masalah sederhana. Karena menyangkut integritas dan status ASN, maka akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan,” ucap Hipa.

Secara aturan, aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik yang bekerja di bawah lembaga pemerintah tidak diperkenankan menjalani hubungan perkawinan yang tidak tercatat secara hukum negara. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, bahkan disiplin berat.

Namun dalam kasus ini, Hipa memastikan belum ada sanksi dijatuhkan, mengingat prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan akhir dari BKPSDM.

“Kami tetap on the track, tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami jaga objektivitas dan profesionalitas penanganan. Nanti yang menentukan adalah BKPSDM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tetap dianggap bermasalah jika tidak dicatatkan di instansi negara.

“Jika cinta, silakan jalani secara resmi. Jangan justru terjebak dalam kerumitan hukum dan aturan,” tandasnya. (ali)

Related posts

Kosgoro Hibahkan Tanah dan Bangunan untuk SDN 17 Kuningan, Bupati Acep: Komitmen Mulia untuk Dunia Pendidikan

Cikal

Sentuhan TNI di Sindangjawa: Rutilahu TMMD ke-125 Dorong Kesejahteraan Warga

Alvaro

TMMD di Sindangjawa: PJU Selesai, Jalan Dibuka, Warga Antusias

Alvaro

Leave a Comment