
INDRAMAYU — Kepastian penetapan tarif gas untuk sektor industri menjadi sorotan utama Komisi XII DPR RI saat menggelar kunjungan kerja spesifik ke Indramayu, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026) lalu. DPR menilai keterjangkauan harga energi menjadi faktor kunci dalam menopang daya saing dan kesehatan finansial industri nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI asal Daerah Pemilihan Jabar VIII, Rokhmat Ardiyan, secara tegas meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera menyusun regulasi harga yang rasional serta memberikan insentif khusus bagi pelaku industri.
“Tadi yang jadi perdebatan masalah tarif. Kalau tarifnya terjangkau, industri akan sehat. Saya sampaikan ke BPH Migas untuk cepat keluarkan harga-harganya dan kasih insentif supaya harga lebih menarik,” ujar HRA usai peninjauan di Indramayu.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, penekanan biaya energi industri akan menciptakan efek domino (multiplier effect) terhadap perekonomian kawasan. Jika biaya produksi efisien, daya serap tenaga kerja dan ekspansi dunia usaha di wilayah Jalur Pantai Utara (Pantura) dapat terjaga secara berkelanjutan.
Utilisasi Pipa Cisem Masih Minim, Jargas Perkotaan Jadi Catatan
Selain sektor manufaktur, HRA sapaan akrab Rokhmat Ardiyan menggarisbawahi pentingnya percepatan jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk masyarakat perkotaan. Ia berharap infrastruktur jargas tidak hanya terbangun secara fisik, tetapi benar-benar memberikan akses energi murah dan stabil bagi warga.
Kunjungan Komisi XII ini juga membongkar fakta rendahnya utilisasi pipa transmisi gas Cirebon–Semarang (Cisem). Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik, membeberkan bahwa dari kapasitas desain Pipa Cisem sebesar 183 MMSCFD dan kapasitas operasi 110 MMSCFD, tingkat penyerapan (utilisasi) saat ini baru menyentuh angka 3 MMSCFD. Padahal, kebutuhan Kilang RU VI Balongan sendiri mencapai 38 MMSCFD.
Kondisi tersebut mendorong Komisi XII DPR RI mendesak kementerian teknis dan BPH Migas untuk menyinkronkan regulasi pasokan, skema tarif, dan pemanfaatan pipa gas agar investasi infrastruktur nasional tersebut tidak mangkrak dan dapat berdampak langsung bagi industri maupun masyarakat. ***
Sumber: www.dpr.go.id





