“Dengan harga produksi yang sudah melebihi tarif saat ini, kami dinilai tidak memenuhi aspek kelayakan operasional. Penyesuaian ini penting untuk menjaga kualitas layanan,” tambahnya.
Penyesuaian tarif dilakukan secara progresif dan proporsional, dengan mempertimbangkan jenis pelanggan dan tingkat konsumsi. Misalnya, untuk pelanggan Rumah Tangga Tipe B, kenaikan hanya Rp 0,55 per liter (atau sekitar Rp 5,5 per 10 liter per bulan).
“93% dari 55.600 pelanggan kami adalah rumah tangga. Kami sangat mempertimbangkan daya beli masyarakat, sehingga kenaikan ini tetap terjangkau,” ujar Dr. Ukas.
Saat ini, Ukas menyebutkan cakupan layanan PAM Tirta Kamuning baru mencapai 20% penduduk Kuningan, jauh dari target nasional 80% akses air minum layak pada 2025.
“Kami berkomitmen memperluas layanan, tetapi butuh dukungan semua pihak. Penyesuaian tarif ini bukan untuk keuntungan, melainkan investasi jangka panjang demi peningkatan infrastruktur air bersih,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, PAM Tirta Kamuning berharap masyarakat dapat memahami pentingnya langkah ini untuk menjamin keberlanjutan pasokan air bersih yang berkualitas di Kabupaten Kuningan. (Red)