KUNINGAN – Perang melawan narkoba kembali digaungkan Polres Kuningan. Sepanjang Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Dari operasi tersebut, empat tersangka berhasil dibekuk di lokasi berbeda.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, menyebut pengungkapan kasus dilakukan di empat kecamatan, yakni Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi. Dua kasus berkaitan dengan sabu, dua lainnya dengan peredaran obat keras ilegal.
“Empat perkara kami ungkap selama bulan Juni. Dua di antaranya merupakan penyalahgunaan sabu dan dua lainnya terkait obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata AKP Jojo kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Empat pelaku yang diamankan seluruhnya laki-laki. Mereka adalah, DF (30), wiraswasta asal Desa Cikaso, Kramatmulya, pelaku sabu, kemudian ATN (24), pengangguran asal Kelurahan Sukamulya, Cigugur, residivis kasus serupa, selain itu ada D (29), pengangguran asal Desa Cinagara, Lebakwangi, pelaku obat keras, kemudian CG alias Gunawan (23), wiraswasta asal Mancagar, Garawangi, pelaku obat keras.
Dari tangan DF dan ATN, polisi menyita 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram. Sementara dari D dan CG, disita 1.532 butir obat keras, terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 Dextromethorphan, dan 233 Trihexyphenidyl.
Menurut Jojo, para tersangka menggunakan modus beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem “tempel” di lokasi rahasia hingga metode transaksi langsung (COD) di tempat yang sudah disepakati.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai klasifikasi kejahatannya. Untuk kasus sabu, penyidik menjerat DF dan ATN dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.