Cikalpedia
Hukum

Terbongkar! Jaringan Sabu dan Obat Terlarang di Kuningan

Foto : Istimewa

KUNINGAN – Perang melawan narkoba kembali digaungkan Polres Kuningan. Sepanjang Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Dari operasi tersebut, empat tersangka berhasil dibekuk di lokasi berbeda.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, menyebut pengungkapan kasus dilakukan di empat kecamatan, yakni Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi. Dua kasus berkaitan dengan sabu, dua lainnya dengan peredaran obat keras ilegal.

“Empat perkara kami ungkap selama bulan Juni. Dua di antaranya merupakan penyalahgunaan sabu dan dua lainnya terkait obat keras terbatas tanpa izin edar,” kata AKP Jojo kepada awak media, Kamis (24/7/2025).

Empat pelaku yang diamankan seluruhnya laki-laki. Mereka adalah, DF (30), wiraswasta asal Desa Cikaso, Kramatmulya, pelaku sabu, kemudian ATN (24), pengangguran asal Kelurahan Sukamulya, Cigugur, residivis kasus serupa, selain itu ada D (29), pengangguran asal Desa Cinagara, Lebakwangi, pelaku obat keras, kemudian CG alias Gunawan (23), wiraswasta asal Mancagar, Garawangi, pelaku obat keras.

Dari tangan DF dan ATN, polisi menyita 56 paket sabu dengan total berat 57,73 gram. Sementara dari D dan CG, disita 1.532 butir obat keras, terdiri dari 279 butir Tramadol, 1.020 Dextromethorphan, dan 233 Trihexyphenidyl.

Menurut Jojo, para tersangka menggunakan modus beragam untuk mengelabui petugas. Mulai dari sistem “tempel” di lokasi rahasia hingga metode transaksi langsung (COD) di tempat yang sudah disepakati.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai klasifikasi kejahatannya. Untuk kasus sabu, penyidik menjerat DF dan ATN dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Hasto Muncul, Megawati Kembali Pimpin PDIP, Utusan Kuningan Hadir Lengkap dalam Kongres VI di Bali

Sementara pelaku obat keras, D dan CG, dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami serius dalam penindakan kasus narkotika dan obat keras. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda Kuningan dari kerusakan moral dan kesehatan akibat narkoba,” tegas AKP Jojo.

Pihak Polres Kuningan menegaskan tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku maupun jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran.

“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini komitmen berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” kata Kasat Narkoba Jojo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian.

“Bersama kita bisa cegah Kuningan jadi ladang narkotika,” pungkasnya. (ali)

Related posts

Porpemda XV Jawa Barat Dibuka Meriah di Kuningan, Ribuan ASN dan Tari Kolosal Hipnotis Penonton

Cikal

Luragung Juara 1 Bupati Cup 2025, Gol Bunuh Diri Jadi Penentu

Ceng Pandi

FKPPI Kompak Dukung Ridho-Kamdan, Visi Misi Dinilai Sejalan

Cikal

Leave a Comment