Cikalpedia
Hukum

Terlilit Judi Online, Pria Ini Nekat Buat Laporan Begal Palsu

nampak pelapor A yang mengaku jadi korban begal, justru kini diperiksa kepolisian karena laporan palsu

KUNINGAN – Upaya mengelabui polisi dengan laporan palsu soal pembegalan berujung penangkapan. Seorang pria asal Bandung, berinisial A, harus berurusan dengan hukum setelah mengaku menjadi korban begal di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Belakangan terungkap, cerita tersebut hanyalah skenario untuk menutupi utang akibat judi online.

“Pelapor mengaku dibegal dua orang tak dikenal bersenjata cerulit, ditendang hingga terjatuh, lalu dipukul pakai batu. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan cerita itu tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, rabu (2/7/2025).

Kepolisian mencium kejanggalan dari laporan yang disampaikan A ke Polsek Cilimus sehari sebelumnya. Keterangan A tidak sejalan dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan kesaksian sejumlah pihak, termasuk kepala kandang ternak tempat A bekerja sebagai anak kandang.

Menurut Nova, uang Rp3,2 juta yang diklaim raib dirampas pelaku begal ternyata adalah hasil pinjaman gaji yang hendak dicairkan melalui agen BRILink. Namun, polisi tidak menemukan transaksi penarikan uang di lokasi tersebut. Dari situ, penyidik mulai mendalami lebih jauh motif sebenarnya.

“Setelah diinterogasi ulang, A mengaku tak pernah dibegal. Ia justru mengalami kecelakaan tunggal. Uang yang dipinjam dari atasannya habis untuk berjudi secara online,” ujar Nova.

Motif A terbilang klasik dalam era digital yaitu judi online. Untuk menghindari tuntutan pengembalian uang, ia menyusun cerita palsu demi membangun alibi. Kini, A justru terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Ia juga dapat dikenai Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran, dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun.

“Ini menjadi pelajaran. Laporan palsu bukan perkara main-main, apalagi jika dilandasi praktik judi online yang semakin meresahkan,” ucap Nova.

Baca Juga :  Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Satu Orang Meninggal Dunia

Polres Kuningan masih mendalami kasus ini untuk menentukan status hukum A. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang kian menggerogoti sendi ekonomi dan moral warga. (red)

Related posts

Pemkab Indramayu Dorong Kebangkitan Jeruk Segeran Lewat Bimtek dan Bantuan Sarana Produksi

Cikal

Setelah 10 Tahun WTP, Kini Kuningan “Tersandung” WDP

Cikal

Dari Cipicung, Pemuda Muhammadiyah dan Pemkab Kuningan Bangun Kampung Alpukat

Cikal

Leave a Comment