Posko 24 Jam, Tim Penyelesaian Disiapkan
Posko pengaduan THR akan mulai beroperasi sejak 28 Maret dan dibuka selama 24 jam di kantor Disnakertrans. Tak hanya itu, Dudi menyebut pihaknya juga membentuk tim penyelesaian sengketa THR lengkap dengan SOP penanganan.
“Kalau ada perusahaan yang melanggar, karyawan bisa langsung melapor. Kami fasilitasi agar persoalan bisa selesai secara musyawarah. Kalau tidak, bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial tingkat provinsi,” katanya.
Saat ditanya soal perusahaan yang kerap ‘nakal’, Dudi belum mau membocorkan daftar nama. Namun, ia mengungkapkan bahwa biasanya ada sekitar 10 hingga 20 perusahaan dari total 1.380 yang beroperasi di Kuningan, yang tercatat bermasalah setiap tahunnya.
“Kalau ada aduan, semuanya akan terlihat. Tapi untuk sekarang, kami fokus pada pencegahan. Kami dorong perusahaan untuk lebih dekat dengan karyawannya, misalnya lewat buka puasa bersama,” ujar Dudi. (ali)