Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

THR Wajib Cair H-7, Disnakertrans Kuningan Siapkan Posko 24 Jam!

Kadisnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin

Posko 24 Jam, Tim Penyelesaian Disiapkan

Posko pengaduan THR akan mulai beroperasi sejak 28 Maret dan dibuka selama 24 jam di kantor Disnakertrans. Tak hanya itu, Dudi menyebut pihaknya juga membentuk tim penyelesaian sengketa THR lengkap dengan SOP penanganan.

“Kalau ada perusahaan yang melanggar, karyawan bisa langsung melapor. Kami fasilitasi agar persoalan bisa selesai secara musyawarah. Kalau tidak, bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial tingkat provinsi,” katanya.

Saat ditanya soal perusahaan yang kerap ‘nakal’, Dudi belum mau membocorkan daftar nama. Namun, ia mengungkapkan bahwa biasanya ada sekitar 10 hingga 20 perusahaan dari total 1.380 yang beroperasi di Kuningan, yang tercatat bermasalah setiap tahunnya.

“Kalau ada aduan, semuanya akan terlihat. Tapi untuk sekarang, kami fokus pada pencegahan. Kami dorong perusahaan untuk lebih dekat dengan karyawannya, misalnya lewat buka puasa bersama,” ujar Dudi. (ali)

Baca Juga :  Dari Cipicung, Pemuda Muhammadiyah dan Pemkab Kuningan Bangun Kampung Alpukat

Related posts

Korwil SPPI Kuningan Tanggapi Wacana Dapur MBG di Sekolah dan Cara Jurnalis Liputan

Ceng Pandi

Tidur di Tenda, Bangun Jiwa Ksatria: Pejabat Kuningan Jalani Retreat ala Prabowo

Alvaro

Pancasila Harus Jadi Ruh Pendidikan Indonesia

Ceng Pandi

Leave a Comment