Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

THR Wajib Cair H-7, Disnakertrans Kuningan Siapkan Posko 24 Jam!

Kadisnakertrans Kuningan, Dudi Pahrudin

Posko 24 Jam, Tim Penyelesaian Disiapkan

Posko pengaduan THR akan mulai beroperasi sejak 28 Maret dan dibuka selama 24 jam di kantor Disnakertrans. Tak hanya itu, Dudi menyebut pihaknya juga membentuk tim penyelesaian sengketa THR lengkap dengan SOP penanganan.

“Kalau ada perusahaan yang melanggar, karyawan bisa langsung melapor. Kami fasilitasi agar persoalan bisa selesai secara musyawarah. Kalau tidak, bisa dibawa ke pengadilan hubungan industrial tingkat provinsi,” katanya.

Saat ditanya soal perusahaan yang kerap ‘nakal’, Dudi belum mau membocorkan daftar nama. Namun, ia mengungkapkan bahwa biasanya ada sekitar 10 hingga 20 perusahaan dari total 1.380 yang beroperasi di Kuningan, yang tercatat bermasalah setiap tahunnya.

“Kalau ada aduan, semuanya akan terlihat. Tapi untuk sekarang, kami fokus pada pencegahan. Kami dorong perusahaan untuk lebih dekat dengan karyawannya, misalnya lewat buka puasa bersama,” ujar Dudi. (ali)

Baca Juga :  Ika Siti Rahmantika Kembali Pimpin KORMI Kuningan 2023–2027

Related posts

Proton FC Wakili Kuningan di Liga Nasional, Targetkan Prestasi di Seri A

Cikal

Dari Mabes Polri ke Pabrik Baru: Ribuan Buruh Dapat Kesempatan Kedua

Alvaro

Kasatgas MBG Klaim Sertifikasi Dapur MBG Kuningan Capai 90%

Alvaro

Leave a Comment