Cikalpedia
Hukum

Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Kuningan, Salah Satunya Ditangkap di Rest Area Panawuan

Kapolres Kuningan didampingi Kasat Narkoba menunjukan barang bukti kejahatan narkotika atas pelaku yang berhasil ditangkap

KUNINGAN – Kepolisian Resor Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2024, tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan. Salah satu dari mereka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di kawasan rest area Panawuan, Kecamatan Cigandamekar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NS (39) warga Kecamatan Ciawigebang, PBL (32) warga Kuningan, dan SM (25) warga Cimahi. Dua di antaranya, yakni NS dan PBL, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sementara SM diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

“NS adalah residivis kasus narkoba. Ia kami tangkap saat berada di sebuah kamar kos di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat konferensi pers, Selasa (16/1).

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku mencapai 9,26 gram sabu dan 518 butir obat keras terbatas. Dari penggerebekan di kamar kos NS, petugas menyita 1,14 gram sabu yang disembunyikan di atas rak piring.

Sementara itu, tersangka PBL ditangkap di lokasi publik yang cukup mencolok, yakni rest area Panawuan. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 8,12 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel.

“Pelaku membawa sabu dalam jumlah cukup besar. Ia ditangkap saat akan bertransaksi dengan sistem tempel,” kata Willy.

Tersangka ketiga, SM, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar. Petugas menyita 370 butir hexymer, 142 butir trihex, dan 6 butir tramadol.

“Total ada 518 butir obat keras terbatas yang diamankan dari tangan SM,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Gedung Naskah Linggarjati Jadi Saksi Pergantian Perwira Polres Kuningan

Atas perbuatannya, tersangka NS dan PBL dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, SM dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kuningan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

“Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Kuningan yang bersih dari narkoba,” kata Willy.

Related posts

Pj Sekda Kuningan Klarifikasi Penipuan yang Mengatasnamakan Dirinya

Alvaro

Program “Kuningan Caang” Diperpanjang, Lampu PJU Belum Terpasang Sempurna

Cikal

94 Bunda PAUD Desa Dikukuhkan, Ika Siti Rahmatika Pamit dengan Haru

Cikal

Leave a Comment