Tersangka ketiga, SM, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang tidak memiliki izin edar. Petugas menyita 370 butir hexymer, 142 butir trihex, dan 6 butir tramadol.
“Total ada 518 butir obat keras terbatas yang diamankan dari tangan SM,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka NS dan PBL dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, SM dijerat Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kuningan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Kuningan yang bersih dari narkoba,” kata Willy.