Cikalpedia
Hukum

Tiga Tersangka Baru Kasus Bank BUMD, Ada Guru Honorer

Nampak jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan membawa para tersangka untuk dikirim ke Lapas Kelas IIA Kuningan usai menetapkan tersangka baru dugaan penggelapan dana nasabah bank milik pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Istimewa)

KUNINGAN – Upaya Kejaksaan Negeri Kuningan membongkar tuntas kasus penggelapan dana di salah satu bank milik pemerintah provinsi Jawa Barat (BUMD) terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam pusaran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dugaan kasus penggelapan dana nasabah.

Ketiga tersangka yang langsung ditahan pada hari Selasa (21/10/2025) adalah M.Y (wiraswasta), M.F (karyawan swasta), dan yang paling disorot, I.P (guru honorer). Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret R.M.P sebagai tersangka utama, bahkan R.M.P sendiri adalah anak mantan pejabat eselon III di Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, menegaskan bahwa penetapan ini bukan tanpa dasar. “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menemukan adanya peran aktif dan kesengajaan untuk membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan,” ujar Brian.

Penyidik menyimpulkan bahwa ketiga tersangka baru ini tidak hanya sekadar mengetahui adanya aliran dana haram, tetapi secara aktif membantu memuluskan praktik pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, menambahkan detail menarik mengenai identitas para tersangka. “Ketiganya tersangka baru adalah kerabat dekat dari R.M.P, bahkan teman sekolah. Ketiganya memiliki basic berbeda, ada yang wiraswasta, karyawan swasta, dan guru honorer,” ungkap Dyofa.

Keterlibatan seorang guru honorer dalam jaringan pencucian uang ini sontak menjadi perhatian publik, mengingat profesi tersebut seharusnya menjunjung tinggi integritas.

Peran yang dimainkan oleh M.Y, M.F, dan I.P tergolong krusial dalam kejahatan ini, yakni penyediaan fasilitas rekening. Rekening-rekening mereka digunakan untuk menampung, menyamarkan, sekaligus memecah aliran dana yang sepenuhnya dikendalikan oleh tersangka R.M.P. Rekening-rekening ini diduga menjadi sarana pemindahan uang secara berlapis, mulai dari transfer ke rekening pribadi, rekening tersangka lain, hingga rekening pihak ketiga, yang tujuannya adalah menyulitkan pelacakan jejak auditor dan otoritas terkait.

Baca Juga :  Menanam Nilai Menumbuhkan Karakter: Pendidikan Berbasis Pancasila di Sekolah

Hasil penelusuran penyidik mengungkap adanya pola transfer masif dan berulang, sebuah indikasi kuat adanya niat jahat yang terorganisir. Pola transaksi yang kompleks ini diyakini dirancang untuk mengakali sistem pengawasan internal bank. Atas “jasa” memfasilitasi pemindahan dana tersebut, ketiga tersangka diduga memperoleh imbalan sebagai kompensasi.

Atas perbuatannya membantu penyembunyian uang hasil kejahatan, para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis. Mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (juncto) Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang membayangi ketiganya tidak ringan, yaitu maksimal 20 tahun penjara, disertai pidana denda.

Sebagai langkah hukum lanjutan, M.Y, M.F, dan I.P langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuningan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, sembari penyidik Kejari Kuningan terus bekerja melengkapi berkas perkara. Penyidik juga menyatakan tengah menelusuri secara mendalam kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta mengusut aliran dana untuk menemukan proses enrichment (pengayaan) yang dinilai tidak wajar dari para tersangka.

Penetapan tiga tersangka baru ini, terutama dari latar belakang profesi yang beragam, menegaskan bahwa Kejaksaan serius mengusut tuntas jaringan penggelapan dana sektor perbankan yang merusak keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan. (ali)

Related posts

Dari Jalan Rusak hingga Bibit Tanaman, Ini Aspirasi Warga Darma ke Hj. Ika Siti Rahmatika

Alvaro

KONI Kuningan Pecat Empat Staf Lama, Masukkan Si Kembar?

Alvaro

Kadiskatan Wahyu Klaim Persiapan Jambore Telah Dilakukan Intensif Sejak Awal Tahun

Cikal

Leave a Comment