“Peran kami untuk kebijakan RTRW yang baru ini, bagaimana bisa mengawal dengan baik dan benar sesuai peruntukan. Contohnya, dalam RTRW itu kan sudah dimapping seperti kawasan industri, pengembangan jasa, dan lain-lain. Disitu kami akan melihat potensi pelanggaran, dan menindak sesuai yang sudah ditetapkan di perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap implementasi RTRW bukan semata-mata soal penindakan, melainkan juga upaya preventif agar masyarakat maupun pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, keberhasilan Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri, melainkan memerlukan sinergi dengan perangkat daerah lain, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.
“Kami butuh kolaborasi. Penegakan aturan itu bukan hanya tugas Satpol PP, tetapi tanggung jawab bersama. Kalau semua pihak memiliki komitmen yang sama, saya yakin kebijakan pemerintah daerah bisa berjalan dengan semestinya,” tutupnya. (Icu)
