KUNINGAN – Penanganan dugaan pencemaran limbah yang melibatkan gerai Mie Gacoan terus menunjukkan perkembangan. Meski hasil uji laboratorium belum keluar, sejumlah langkah cepat telah diambil guna mencegah dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penataan Hukum DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, mengatakan bahwa pihak manajemen Mie Gacoan kini telah menghentikan sementara pembuangan limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke perairan umum. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif sembari menunggu hasil resmi uji kualitas limbah.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan solusi sementara setelah melakukan penyidakan. Menurutnya, limbah hasil operasional usaha kini tidak lagi dibuang ke saluran air, melainkan diangkut menggunakan truk khusus limbah setiap dua hari sekali. Langkah tersebut, kata dia, telah dipatuhi oleh pihak manajemen dan berjalan sesuai arahan dari pihak terkait.
“Alhamdulillah sudah diikuti. Limbah sekarang diambil langsung oleh truk limbah, dan IPAL-nya juga sedang dalam proses pembersihan,” ujarnya, Kamis, (30/4/2026).
Tak hanya itu, fasilitas IPAL yang sebelumnya menjadi sorotan kini tengah dibenahi. Menurutnya, pembersihan dan perbaikan dilakukan agar ke depan sistem pengolahan limbah menjadi lebih representatif dan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Sementara itu, hasil uji laboratorium yang menjadi penentu utama tingkat pencemaran masih dalam proses. Ia menambahkan, sampel limbah diketahui diuji di laboratorium yang berlokasi di Purwakarta. Hasilnya diperkirakan akan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan, atau paling lambat pada awal bulan mendatang.
“Hasil lab mungkin akhir bulan ini atau awal bulan sudah ada gambaran,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa limbah dari IPAL Mie Gacoan mencemari sumber air warga. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kualitas air yang digunakan sehari-hari.
Pihaknya menegaskan akan terus memantau perkembangan, termasuk memastikan hasil uji laboratorium menjadi dasar langkah lanjutan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan langkah sementara yang telah dilakukan, ia berharap, potensi pencemaran dapat ditekan sembari menunggu kepastian hasil uji ilmiah. Pemerintah dan masyarakat kini sama-sama menanti hasil laboratorium sebagai penentu arah penyelesaian kasus tersebut.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
