KUNINGAN – Langkah taktis diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan untuk mengurai benang kusut iuran TASPEN bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Otoritas pendidikan daerah ini menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian perlindungan masa tua bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang menginginkan adanya penyelesaian konkret dan transparan terkait hak-hak finansial guru PPPK.
Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, M.M.Pd yang akrab disapa Elon didampingi Sekretaris Dinas, H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menyatakan bahwa pertemuan tersebut telah melahirkan kesepakatan krusial. Kesepakatan ini mencakup verifikasi data kepesertaan yang selama ini menjadi area abu-abu.
“Pertemuan ini menjadi langkah konkret untuk memastikan kejelasan data dan skema penyelesaian iuran TASPEN bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan,” ujar Elon belum lama ini.
Setidaknya ada tiga poin utama yang berhasil disepakati pertama, Penetapan Jumlah Peserta: Memastikan angka pasti guru PPPK yang masuk dalam sistem TASPEN, kedua Pemilahan Status: Memisahkan data antara guru yang masih aktif menjabat dengan mereka yang sudah keluar atau purna tugas dan terkakhir Standarisasi Iuran: Menetapkan besaran iuran resmi yang wajib disetorkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan.
