Di Kota Cirebon sendiri tercatat sekitar 18 operator telekomunikasi beroperasi, meski tidak semua ruas jalan dilintasi jumlah operator yang sama. Penataan dilakukan secara terkoordinasi untuk meminimalkan gangguan layanan. Pemerintah kota menargetkan, dalam beberapa bulan ke depan, wajah kota akan terbebas dari kabel menjuntai yang selama ini merusak lanskap visual.
Pelaksanaan teknis di lapangan dikoordinasikan oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Ketua Korwil Jawa Barat, Yudiana Arifin, menyebut kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan wali kota untuk penataan jangka pendek. Setiap operator, katanya, wajib mengikuti penataan yang dijadwalkan efektif setiap Kamis.
Relokasi kabel ke bawah tanah akan melalui tahapan administratif, termasuk penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Secara teknis, ducting dibangun terlebih dahulu sebelum kabel baru dipasang. Kabel lama, menurut Yudiana, tidak dapat digunakan kembali.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan relokasi menjadi tanggung jawab operator, tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Demi estetika dan keamanan kota, jika ada arahan pemerintah daerah, kami harus melaksanakan,” katanya.
Menjawab kekhawatiran warga terhadap kabel yang menjuntai atau putus, Yudiana menjelaskan bahwa kabel fiber optik tidak mengandung aliran listrik, sehingga relatif aman. Meski demikian, penataan tetap diperlukan untuk mencegah risiko fisik dan memperbaiki tata kota.
Bagi Pemerintah Kota Cirebon, penataan kabel bukan sebatas proyek infrastruktur. Ia adalah upaya mengembalikan langit kota yang selama ini tersamar oleh simpul-simpul kabel agar kembali lapang, tertib, dan aman bagi warganya. (frans)
