Menurutnya, profesi pers tidak kebal hukum, bahkan ia menilai narasi kebebasan pers itu menurutnya tidak semena-mena bebas, melainkan ada payung hukum khusus untuk wartawan.
”Wartawan itu tidak kebal hukum, melainkan spesial. Jadi ketika medianya sudah berbadan hukum atau sudah memiliki verifikasi di dewan pers, ketika ada pemberitaannya ada permasalahan, ada dua langkah yang dilakukan. Pertama, memberikan hak jawab atau koreksi, yang kedua mediasi melalui dewan pers, karena wartawan dilindungi oleh hukum yaitu UU No. 40 tahun 1999,” ujarnya.
Ia juga menyarankan, ketika suatu media masih dalam proses verifikasi, agar berada di wadah perusahaan khusus media. Menurutnya, untuk lebih aman dalam pemberitaan para insan pers harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pokja Polres Kuningan, Elly Said menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wadah silaturahmi dan penguatan kepada para jurnalis supaya tetap berada di koridor hukum sesuai dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
”Alhamdulillah kegiatan ini merupakan menjadi rutin kami sebagai insan pers, tentu ini tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, melainkan yang paling itu bagaimana kita terus mengingatkan dan memberikan penguatan kepada teman-teman jurnalis untuk tetap berada koridor hukumnya,” ujarnya.
Kegiatan tersebut berlangsung cukup interaktif dan penuh kehangatan, terutama menyoroti bagaimana perjalanan pers untuk mencari, mengolah, dan memuat berita yang kemudian diinformasikan ke publik atau masyarakat. (Icu)
Related posts
- Comments
- Facebook comments
