KUNINGAN – Forum diskusi Warung Rakyat kembali menjadi ruang dialektika publik dalam merespons kebijakan strategis pemerintah. Kali ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi topik utama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kopi Buku Saung Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Minggu, (3/5/2026). Peraturan tersebut dibedah bersama berbagai elemen, mulai dari perangkat desa hingga pemangku kebijakan daerah.
Dalam suasana diskusi itu diskusi tak hanya membahas isi regulasi, tetapi juga mengkritisi kesiapan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sejumlah isu krusial mengemuka, seperti perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, kejelasan penghasilan perangkat desa, hingga peluang pendanaan bagi desa di kawasan hutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, menilai forum tersebut penting untuk menjembatani pemahaman antara regulasi pusat dan realitas di lapangan.
“Warung Rakyat ini bukan sekedar diskusi, tetapi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus menyerap aspirasi dari bawah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak seperti DPRD, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan perangkat desa menunjukkan bahwa isu desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi kepentingan bersama.
Salah satu sorotan dalam diskusi, yaitu potensi dampak kebijakan terhadap tata kelola desa ke depan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai bisa memberikan stabilitas pembangunan, namun di sisi lain juga perlu diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan.
Selain itu, kejelasan formula penghasilan perangkat desa disambut positif, meski implementasinya masih menunggu aturan teknis dari kementerian terkait. Hal itu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Menariknya, peluang bagi desa di kawasan hutan untuk memperoleh dana kompensasi juga menjadi topik hangat. Peserta diskusi menilai kebijakan tersebut bisa menjadi langkah progresif dalam mengakui peran desa sebagai penjaga ekosistem, sekaligus membuka sumber pendapatan baru.
Ketua KNPI Kuningan, Ayep Setiawan, menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal implementasi kebijakan desa agar tetap transparan dan akuntabel.
“Desa ke depan harus lebih terbuka dan adaptif. Perubahan regulasi ini harus kita kawal bersama,” ujarnya.
Diskusi itu ditutup dengan satu kesepahaman, bahwa hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan aturan, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola desa yang lebih profesional, partisipatif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.
Penulis: Icu Firmansyah || Editor: Sopandi
