KUNINGAN — Aula Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan, Selasa, (19/5/2026), dipenuhi wajah-wajah yang tak lagi muda. Sebagian merapihkan seragam, sebagian lain tampak sibuk berbincang pelan sambil menggenggam map berisi surat keputusan pensiun. Di ruangan itu, sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dilepas memasuki masa purna bakti.

Mereka adalah aparatur sipil negara yang mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Juli hingga 1 September 2026. Ada yang puluhan tahun bekerja di ruang kelas, kantor kecamatan, puskesmas, hingga meja administrasi pemerintahan. Kini, masa pengabdian itu ditutup dalam seremoni yang berlangsung khidmat.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, hadir langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara simbolis kepada perwakilan calon pensiunan. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengabdian seorang PNS tak semata diukur dari absensi atau masa kerja, melainkan dari kesetiaan menjalankan amanah negara.

“Masa purna tugas bukan akhir dari nilai pengabdian. Ini penanda bahwa satu bab penting telah ditulis dengan dedikasi dan pengalaman,” ujar Dian.

Ia mengingatkan, pensiun bukan alasan berhenti menjadi manusia yang berguna. Menurutnya, fase purna bakti justru dapat menjadi ruang baru untuk tetap hadir di tengah masyarakat, keluarga, maupun lingkungan sosial.

Di hadapan para ASN yang akan meninggalkan dunia birokrasi, Dian juga menyinggung situasi ekonomi dan sosial yang semakin dinamis. Harga kebutuhan hidup berubah cepat, cuaca tak lagi mudah diprediksi, dan tantangan kehidupan pascapensiun semakin kompleks. Karena itu, ia meminta para pensiunan mengelola masa pensiun dengan bijak, sederhana, dan terencana.

“Hadapi masa ini dengan rasa syukur, bukan kegelisahan,” katanya.

Pesan itu sekaligus diarahkan kepada ASN yang masih aktif bekerja. Dian mengingatkan bahwa setiap jabatan pada akhirnya akan sampai pada titik estafet. Yang tersisa, kata dia, adalah jejak integritas dan cara seseorang dikenang setelah tak lagi menjabat.

Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga meluncurkan inovasi pelayanan bertajuk PULPEN-PNS atau Paket Untuk Layanan Pensiunan PNS. Program ini merupakan kolaborasi antara BKPSDM dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Melalui program itu, para pensiunan akan langsung memperoleh pembaruan dokumen administrasi kependudukan, termasuk perubahan data pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Dengan skema tersebut, pensiunan tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah setelah pensiun.

Pemerintah daerah menyebut layanan itu sebagai bagian dari upaya menghadirkan birokrasi yang lebih responsif dan terintegrasi, sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Acara pelepasan turut mendapat dukungan dari Bank BJB Cabang Kuningan. Pemerintah daerah memberikan apresiasi atas keterlibatan pihak perbankan dalam mendampingi para pensiunan, terutama terkait layanan keuangan dan masa transisi finansial setelah tidak lagi aktif sebagai ASN.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan, Supriadi atau akrab dipanggil Adi menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai hingga Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Menurut Adi penyerahan SK pemberhentian bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk penghormatan pemerintah kepada pegawai yang telah menuntaskan masa baktinya.

“Ini bentuk kepastian hukum sekaligus penghargaan atas dedikasi mereka selama menjadi aparatur negara,” ujarnya.

Data BKPSDM mencatat, dari total 150 calon purna bakti, sebanyak 51 orang memasuki masa pensiun per 1 Juli 2026, kemudian 45 orang per 1 Agustus 2026, dan 54 orang per 1 September 2026.
Mayoritas berasal dari jabatan fungsional dengan jumlah 116 orang. Selebihnya terdiri atas 26 jabatan pelaksana, empat jabatan administrator, dan empat jabatan pengawas. Dari sisi kepangkatan, sebanyak 76 orang berada pada golongan IV/c ke atas, sementara 74 lainnya berada di golongan IV/b ke bawah.

Di akhir acara, satu per satu calon pensiunan maju menerima SK pemberhentian. Beberapa tampak tersenyum lega, sebagian lain menahan haru. ***