KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan kembali menunjukkan komitmennya penyaluran BPJS Ketenagakerjaan gratis. Jumlah yang dibagikan tidak sedikit, yakni sbanyak 3.247 pekerja rentan, termasuk petani tembakau dan cengkeh.
Perlindungan itu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan, Sr. Dian Rachmat Yanuar yang bertempat aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Rabu, (15/10).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp 218,19 juta dari DBHCHT dialokasikan khusus untuk membayar iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan.
“Peserta program ini tersebar di 10 kecamatan dan 83 desa, di antaranya wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur,” jelas Guruh.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki perlindungan.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemberian kartu BPJS, pekerja lebih tenang, nyaman sehingga mereka bekerja lebih produktif, insyaallah kesejahteraan mereka semakin meningkat. Ini program yang sangat bagus,” ujarnya.
Dian juga menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak masyarakat pekerja yang bisa memperoleh manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan atas langkah nyata dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan.
“Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Kuningan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian. Melalui program ini, pemerintah daerah hadir membantu pekerja rentan agar terlindungi dan merasa aman dalam bekerja,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, program itu juga selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di mana Gubernur sebelumnya telah menggagas program bantuan sebesar Rp1 juta bagi masyarakat pekerja yang termasuk dalam kategori rentan atau berisiko tinggi.
Dengan adanya program tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap seluruh pekerja rentan di berbagai sektor dapat merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Langkah itu tidak hanya menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan, sehingga peningkatan taraf hidup masyarakat Kuningan dapat terwujud secara nyata. (Icu)