INDRAMAYU – Lebih dari 400 pohon pisang milik warga berinisial S yang ditanam dan dirawat sejak 2012 di atas lahan yang disebut sebagai aset PT Pertamina di Kabupaten Indramayu, ditebang oleh pihak lain.

Penebangan tersebut kini berujung pada persoalan hukum. S mengaku kehilangan tanaman yang selama hampir 14 tahun menjadi salah satu sumber penghidupannya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pendamping hukum korban, aksi penebangan diduga dilakukan atas instruksi warga pendatang berinisial Yi. Tiga orang, masing-masing berinisial G, SU dan H, disebut terlibat sebagai eksekutor di lapangan.

Sebelumnya, persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan di tingkat desa. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan setelah pihak yang diduga terlibat disebut menolak memberikan ganti rugi.

Persoalan kemudian diarahkan ke jalur hukum.

Sengketa Tanah Tak Otomatis Benarkan Perusakan

Praktisi hukum sekaligus advokat pendamping S, Imas Khaeriyah Primasari, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari dua aspek berbeda, yakni status penguasaan tanah dan kepemilikan atau penguasaan tanaman.

Menurut dia, apabila terdapat persoalan mengenai hak atas tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Klaim atas tanah, kata Imas, tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merusak tanaman yang ditanam dan dikuasai pihak lain.

“Yang harus dilihat bukan hanya siapa pemilik tanah, tetapi juga siapa yang menanam, merawat, menguasai, dan memperoleh manfaat dari tanaman tersebut,” ujar Imas.

Ia menambahkan, tidak adanya izin tertulis dari pemilik tanah juga perlu dibedakan dengan tindakan mengambil atau merusak barang yang berada dalam penguasaan orang lain.

Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung

Dalam menganalisis perkara tersebut, Imas merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1248 K/Pid/2019.

Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk melihat persoalan perusakan tanaman secara terpisah dari sengketa mengenai hak atas tanah.

Imas menyebut tindakan memotong atau merusak tanaman yang berada dalam penguasaan pihak lain dapat dipersoalkan dalam ranah pidana, termasuk dikaitkan dengan ketentuan mengenai pengrusakan barang.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap perkara ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap fakta, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak.

Tanaman Dikuasai Sejak 2012

S disebut telah menggarap dan merawat tanaman pisang tersebut sejak 2012. Penguasaan itu, menurut pendamping hukum, dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh pemerintah desa setempat.

S juga disebut memiliki bukti komunikasi serta dokumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan riwayat penguasaan dan pemeliharaan tanaman.

Karena tanaman telah dikelola selama bertahun-tahun, kerugian yang diklaim korban tidak hanya dihitung berdasarkan harga fisik pohon pisang yang ditebang.

Perhitungan kerugian juga dapat mencakup biaya pembibitan, penanaman, pemeliharaan hingga potensi pendapatan dari hasil panen yang hilang.

Besaran kerugian tersebut nantinya perlu dibuktikan dan dihitung berdasarkan bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

Imas mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan penguasaan lahan dengan cara sepihak.

Menurut dia, apabila seseorang merasa memiliki hak atas sebidang tanah atau keberatan terhadap aktivitas pihak lain di atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan tindakan perusakan.

“Jangan sampai persoalan perdata mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah justru berkembang menjadi persoalan pidana akibat tindakan main hakim sendiri,” kata Imas.

Saat ini, pihak korban disebut tengah mempersiapkan berkas dan bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status penguasaan lahan dan tanaman yang menjadi objek perselisihan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Yi maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penebangan mengenai tudingan tersebut. ***