
KUNINGAN – Eks tim sukses Bupati Kuningan, Dian-Tuti, berinisial Y, dilaporkan ke Polres Kuningan karena diduga sudah melakukan tindakan melawan hukum Laporan disampaikan warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Atang, Sabtu (5/9/2026).
Laporan disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Kuningan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut disampaikan langsung didampingi kuasa hukumnya.
Atang mengatakan, laporan dibuat sebagai bentuk upaya untuk menjaga kehormatan dan nama baik diri maupun keluarganya setelah muncul pernyataan di media sosial facebook yang menuding anaknya melakukan tindak pidana penggelapan uang.
“Ini salah satu bentuk saya menjaga harga diri saya dan keluarga. Adanya fitnah di media sosial dengan mengatakan kalau anak saya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang, hal tersebut harus dibuktikan secara sah dan berdasar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan dampak terhadap kehormatan keluarganya. Ia menegaskan bahwa anaknya bukan seorang penjahat yang melakukan penggelapan uang sebagaimana tudingan yang beredar.
“Anak saya bukan penjahat yang telah melakukan penggelapan uang,” tegasnya.
Atang menyebut pernyataan yang disampaikan oleh seseorang berinisial Y tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik diri dan keluarganya.
Ia menegaskan, meskipun keluarganya hidup dalam keterbatasan, prinsip untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya tetap dipegang teguh.
“Keluarga kami orang tidak punya, tapi pantang bagi diri kami untuk mengambil apa yang bukan hak kami,” katanya.
Lebih lanjut, Atang menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya ke kepolisian tersebut merupakan persoalan berbeda dengan polemik Tugu Bola Dunia yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Kuningan.
Ia mengakui, secara kronologis persoalan tersebut memang berawal dari polemik Tugu Bola Dunia. Namun, menurutnya, perkara yang kini dilaporkan memiliki aspek hukum yang berbeda, mulai dari lokasi kejadian, pihak yang diduga terlibat, hingga ketentuan hukum yang dipersoalkan.
“Persoalan ini berbeda dengan persoalan Tugu Bola Dunia. Walaupun benar semuanya berawal dari adanya persoalan Tugu Bola Dunia, namun karena peristiwa hukumnya berbeda, baik tempat kejadian, pelaku maupun ketentuan pasal yang dilanggar, maka ini adalah perkara terpisah,” jelasnya.
Atang berharap proses hukum atas laporan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan perkara tersebut akan dikawal maksimal oleh kuasa hukumnya.
“Ini perkara tersendiri yang akan dikawal oleh kuasa hukum saya agar menjadi contoh bagi yang lain,” tutupnya.





