“Keluarga akhirnya mendaftar BPJS mandiri demi menyelamatkan nyawa. Padahal mereka tergolong tidak mampu. Ini ironi dalam sistem perlindungan sosial kita,” katanya.
Ia menegaskan pasien hemodialisa tidak dapat menunda jadwal terapi. Keterlambatan dapat menyebabkan penumpukan racun dalam darah, pembengkakan tubuh, sesak napas, hingga risiko aritmia jantung dan henti jantung. Karena itu, menurut dia, penghentian layanan akibat persoalan administrasi berpotensi berakibat fatal.
Yaya mengungkapkan persoalan ini telah dibahas dalam rapat bersama dinas terkait. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memprioritaskan reaktivasi kepesertaan bagi pasien penyakit kronis. Namun hingga kini, ia menilai belum ada transparansi data mengenai jumlah peserta yang telah diaktifkan kembali maupun yang masih terdampak.
Masalah ini, lanjutnya, menunjukkan adanya persoalan klasik berupa ketidaksinkronan data dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Ia meminta pemerintah pusat, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah duduk bersama untuk memastikan tidak ada warga yang menjadi korban persoalan administratif.
“Minimal harus ada notifikasi satu bulan sebelum penonaktifan. Masyarakat harus diberi waktu memperbaiki data sebelum menghadapi kondisi darurat medis,” ujarnya.
Yaya menekankan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan bahwa penataan data dan prosedur administratif penting, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan manusia.
Kasus penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JKN di Kabupaten Kuningan, menurut dia, menjadi pengingat bahwa reformasi sistem jaminan kesehatan harus menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas utama. Negara, katanya, harus hadir secara nyata ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan yaitu saat sakit dan membutuhkan pertolongan segera. (ali)
