Bupati juga menyoroti para ASN yang memaksakan melakukan pinjaman atau “menyekolahkan” SK mereka.
“Dalam aturan, pinjaman tidak boleh lebih dari 60 persen gaji. Entah bagaimana hal itu bisa terjadi,” katanya.
Langkah relaksasi kredit ini disebut sebagai upaya jangka pendek untuk meredam dampak sosial dari pemotongan TPP. Pemerintah daerah berharap mulai Januari 2026 mendatang, kondisi keuangan bisa kembali stabil sehingga hak ASN dipulihkan. (icu)