8. Patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN/LHKASN).
9. Melaporkan pelanggaran integritas dan melindungi saksi.
10. Mendukung visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis, Tangguh).
11. Siap menerima sanksi jika melanggar.
Trisman Supriatna menegaskan, Pakta Integritas ini menjadi langkah awal memperkuat integritas ASN sekaligus mendukung program prioritas Pemkab Kuningan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan pelayanan prima dan pemerintahan yang bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Teti Sukmawati, SE., serta para kabid, termasuk Kabid Pengelolaan Pasar Dede Sutardi, S.IP., Kabid Perdagangan Asep Tomi Novian, SE., dan Kabid UMKM & Perindustrian (Plt. Kabid Koperasi) Alvin Fitranda, ST., M.Si.
Awalnya, acara direncanakan digelar di halaman kantor, namun dipindahkan ke ruang rapat akibat hujan. Kegiatan ini merupakan bagian dari 20 program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, meliputi pembangunan infrastruktur, rehabilitasi sekolah, ketahanan pangan, hingga pengentasan kemiskinan.
Dengan penandatanganan ini, Diskopdagperin Kuningan berkomitmen mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas, sejalan dengan visi Kuningan MELESAT. (red)