Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis, bahkan salah satunya baru saja bebas dari Lapas.

“Dari tujuh kasus ini, kami amankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (3/10). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu seberat total 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua di Garawangi, dan satu di Luragung.

Para tersangka yang diamankan yaitu:

Baca Juga :  Polres Kuningan Kerahkan 529 Personel Amankan Nataru dalam Operasi Lilin Lodaya 2023

Related posts

Proton FC Melejit! Klub Baru Kuningan Disokong Sponsor dan Dukungan Bupati

Cikal

Mun, Penjaga Rasa dari Balik Lontong Warisan Keluarga

Cikal

Pasukan Hantu Turun ke Jalan, Satlantas Kuningan Kampanye Tertib Lalu Lintas

Cikal

Leave a Comment