Cikalpedia
Hukum

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis, bahkan salah satunya baru saja bebas dari Lapas.

“Dari tujuh kasus ini, kami amankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (3/10). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu seberat total 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua di Garawangi, dan satu di Luragung.

Para tersangka yang diamankan yaitu:

Related posts

Pasca Penyegelan Pemilik Galian Sindangsuka Minta Maaf dan Komitmen Lengkapi Perizinan

Cikal

Ngabuburit Sambil Membatik di Sangkanika, Mahasiswa Antusias Coba Canting Elektrik

Cikal

Madrasah Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah Perkokoh Semangat Negarawan

Cikal

Leave a Comment