Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

8 Tersangka Narkoba Diciduk, 2 Residivis Baru Bebas Penjara

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis, bahkan salah satunya baru saja bebas dari Lapas.

“Dari tujuh kasus ini, kami amankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (3/10). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu seberat total 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua di Garawangi, dan satu di Luragung.

Para tersangka yang diamankan yaitu:

Baca Juga :  Dua Polisi Terluka Akibat Lemparan Batu

Related posts

Langgar Aturan, Bupati Kuningan Segel Reklame Ilegal di Trotoar

Cikal

Gelapkan Uang Nasabah 9 Miliar, Rumah Tersangka Digeledah Kejari

Alvaro

Poltekesos Bandung Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Kuningan melalui Program ATENSI

Cikal

Leave a Comment