KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap delapan orang tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tanpa izin edar. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis, bahkan salah satunya baru saja bebas dari Lapas.
“Dari tujuh kasus ini, kami amankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers, Kamis (3/10). Ia didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Polisi berhasil mengamankan 33 paket sabu seberat total 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi, yaitu empat kasus di Kecamatan Kuningan, dua di Garawangi, dan satu di Luragung.
Para tersangka yang diamankan yaitu:
- AA (29), sabu – warga Kuningan
- ASA (32), sabu – warga Cigugur
- M (27), sabu – warga Kuningan
- AWN (24), sabu – warga Kuningan
- Ah (31), sabu – warga Kramatmulya
- NCD (28), sabu – warga Kramatmulya
- AIA (23), obat keras – warga Ciawigebang
- AA (23), obat keras – warga Darma
Menurut Willy, modus yang digunakan para tersangka mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Barang-barang tersebut diedarkan secara ilegal dan membahayakan masyarakat, termasuk kalangan pelajar.
Para pelaku dijerat:
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 114 & 112) dengan ancaman minimal 4 tahun penjara
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 435 & 436 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
“Kami akan terus berkomitmen membasmi peredaran narkoba di Kuningan. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Willy. (ali)
