Bahkan Bupati Dian menegaskan bahwa program MBG tidak hanya soal pemberian makan bergizi, tapi juga harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. “Kalau bangunannya tidak laik, sanitasi dan sirkulasinya buruk, itu bisa membahayakan,” katanya.
Selain menyangkut keamanan, absennya izin PBG juga berdampak pada potensi penerimaan daerah. Berdasarkan estimasi Dinas PUTR, setiap bangunan dapur MBG bisa dikenai retribusi sekitar 5 juta, kecuali yang berlokasi di fasilitas milik pemerintah. Jika dikalkulasikan, nilai potensi penerimaan yang hilang mencapai sekitar 480 juta.
Meski begitu, Pemkab Kuningan belum mengumumkan langkah konkret untuk menertibkan dapur MBG yang belum berizin. Dinas PUTR mengaku siap memfasilitasi pengurusan PBG dan SLF, namun menunggu instruksi langsung dari pimpinan daerah.
Di tengah ambisi pemerintah menjaga keberlanjutan program MBG, persoalan dasar seperti izin dan kelayakan bangunan justru menjadi batu sandungan. Tanpa kepatuhan administratif dan teknis, program yang mestinya menyehatkan justru berisiko menimbulkan masalah baru.
Kuningan kini dihadapkan pada pilihan yaitu memperbaiki fondasi regulasi atau mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap program sosial yang semestinya jadi kebanggaan. (ali)
