Cikalpedia
Pendidikan

Pendidikan SD-SMP Gratis, H. Aik Iksan Anshori: Perlu Analisis Komprehensif

H. Aik Iksan Anshori

KUNINGAN – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materil tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan MK menyatakan bahwa wajib belajar sembilan tahun, SD-SMP, dibiayai oleh negara alias gratis.

Putusan itu berlaku untuk semua penyelenggara lembaga pendiikan, negeri maupun swasta. Karena mengubah system yang sudah ada, putusan tersebut mendapat banyak tanggapan, baik pro maupun kontra.

Direktur Al-Fattah Institute, H. Aik Iksan Anshori, yang juga mengelola lembaga pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah baik dari pemerintah, hanya saja dalam pelaksanaannya masih sangat sulit untuk diimplementasikan.

“Ini langkah baik pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, namun harus dikaji secara dalam, kita lihat dari berbagai aspek seperti alur di lapangan, regulasinya, operasional sampai dampak kebijakan tersebut dengan parameter mashlahat dan mafsadatnya,” ujarnya, Sabtu (21/6).

Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Unisa Kuningan ini menegaskan, putusan MK tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari dinamika di lapangan, regulasi yang berlaku, alur operasional, hingga dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan itu merugikan pengelola sekolah swasta khususnya dan tidak berdampak baik bagi sekolah. Bahkan menurutnya, putusan itu gimick dan tampak tidak menganalisis lebih dalam dinamika yang terjadi di lapangan.

“Jika putusan itu merugikan pengelola sekolah berarti bukan merupakan mashlahat, tapi itu adalah merupakan putusan yang gimick, kenapa? Karena ini menunjukkan tidak ada tinjauan secara komprehensip di lapangan,” tambahnya.

Karena itu Ia menyarankan, setiap putusan hukum harus melibatkan pemangku kebijakan, dalam hal ini para pengelola di sekolah. Menurutnya, kalaupun putusan tersebut akan ditopang anggaran dari pemerintah, harus dipastikan ketersediaan anggaran dan kesiapan pemerintah untuk mengakomodir seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

Baca Juga :  "Bekal Anak Sebelum Berkeluarga: Kuningan Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan"

“Saya percaya anggaran tersebut akan ditopang oleh pemerintah, tapi kan ngga masuk akal kalau membiayai lembaga pendidikan secara keseluruhan. Kecuali jika dalam bentuk beasiswa untuk anak SD dan SMP, itu masuk akal,” ujarnya. (Icu)

Related posts

KKN UIN Bandung di Desa Sagaranten Tinggalkan Jejak Baru

Ceng Pandi

403 Wisudawan Al-Ihya Kuningan Resmi Sandang Gelar Sarjana dan Magister

Cikal

Fakultas Hukum Uniku Gelar Seminar Nasional, Bahas Penegakan Tindak Pidana Korupsi

Cikal

Leave a Comment