Cikalpedia
Pendidikan

Pendidikan SD-SMP Gratis, H. Aik Iksan Anshori: Perlu Analisis Komprehensif

H. Aik Iksan Anshori

KUNINGAN – Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan uji materil tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan MK menyatakan bahwa wajib belajar sembilan tahun, SD-SMP, dibiayai oleh negara alias gratis.

Putusan itu berlaku untuk semua penyelenggara lembaga pendiikan, negeri maupun swasta. Karena mengubah system yang sudah ada, putusan tersebut mendapat banyak tanggapan, baik pro maupun kontra.

Direktur Al-Fattah Institute, H. Aik Iksan Anshori, yang juga mengelola lembaga pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah baik dari pemerintah, hanya saja dalam pelaksanaannya masih sangat sulit untuk diimplementasikan.

“Ini langkah baik pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa, namun harus dikaji secara dalam, kita lihat dari berbagai aspek seperti alur di lapangan, regulasinya, operasional sampai dampak kebijakan tersebut dengan parameter mashlahat dan mafsadatnya,” ujarnya, Sabtu (21/6).

Dekan Fakultas Ilmu Keislaman Unisa Kuningan ini menegaskan, putusan MK tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek, mulai dari dinamika di lapangan, regulasi yang berlaku, alur operasional, hingga dampak kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Related posts

SPENDA CUP XVII Meriah, SMPN 2 Cibingbin Luncurkan Kelas Tahfidz

Cikal

Uniku Tembus Tiga Besar Penelitian

Cikal

Wisuda Uniku 2025 Bikin Haru: Lulusan Termuda Baru 20 Tahun, yang Tertua 55 Tahun

Alvaro

Leave a Comment