Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Terbaru

MK Putuskan Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah, Download Putusannya Disini

Sumber Foto : https://www.mkri.id/

JAKARTA– Berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Hal ini menyebabkan, Pemilu serentak yang selama ini dilaksanakan “dengan lima jenis kertas suara” sudah tidak berlaku lagi.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  Turnamen "Ever Green" Veteran Basketball Invitation di Bandung, Zawa Asal Kuningan Raih MVP

Related posts

Komisi I DPRD Kuningan : ASN Maju Pilkada Harus Cuti Jika Masih Punya Malu

Cikal

Dunia Media Kuningan Berduka, Selamat Jalan Wa Jono

Cikal

Diberikan Langsung Bupati, Siswa SDN Garawangi Antusias Terima MBG

Cikal

Leave a Comment