KUNINGAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Budi Hartono, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur pemisahan Pemilu nasional dengan pemilihan lokal atau daerah.
Mellui putusna itu, Pemilu daerah atau Pilkada dilaksanakan setelah jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan dan paling singkat dua tahun setelah Pemilu nasioanl. Jika Pemilihan Presiden dilakukan tahun 2029, maka Pilkada dilaksankaan paling cepat 2031.
Menurut Abuhar, begitu sapaan akrabnya, KPU Kuningan menyambut baik putusan MK tersebut. Ia juga menyampaikan putusan itu menjadi langkah positif untuk lebih matang dalam proses perncanaan karena pentingnya perencanaan dalam proses tahapan Pemilu nasional maupun Pemilu daerah.
“Intinya kami menyambut baik putusan tersebut, kita lihatnya dari sisi perencanaan, karena perencanaan lumayan panjang dan memakan waktu banyak,” ujarnya, Jumat, (4/7).
Ia juga menceritakan pengalaman merencanakan Pemilu 2024 yang dimulai sejak tahun 2020. Persiapan yang cukup waktu tersebut sangat berpengaruh pada implementasi atau tahapan Pemilu yang lebih terencana dan matang.