Cikalpedia
”site’s ”site’s
Pemerintahan

Dinilai Netral dan Tidak Tergoda Jabatan : Sosok Ini Patut Dijadikan Penjabat Sekda

Sujarwo alias Mang Ewo

KUNINGAN – Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan pada 25 Agustus 2025, publik mulai menaruh perhatian pada siapa sosok yang akan mengisi kekosongan tersebut. Proses penetapan Sekda definitif belum juga tampak, baik melalui mekanisme open bidding maupun talent pool. Di tengah dinamika birokrasi yang terus bergerak, jabatan Sekda tak bisa dibiarkan kosong terlalu lama.

Menurut Pengamat Kuningan, Sujarwo bahwa Sekda, terutama Penjabat Sekda, bukan sekadar pengisi kekosongan administratif. Ia adalah pengendali irama birokrasi, penjaga stabilitas arah pembangunan, sekaligus pengawal proses seleksi Sekda definitif agar berjalan adil, bersih, dan bebas konflik kepentingan.

Dalam situasi ini, lanjut Mang Ewo sapaan akrab Sujarwo, pemilihan Penjabat Sekda menjadi krusial. Sosok yang ditunjuk harus tidak memiliki ambisi jabatan definitif. Netralitas adalah harga mati.

“Sebab, jika Penjabat Sekda justru mencalonkan diri dalam seleksi Sekda definitif, publik akan mempertanyakan integritasnya. Persepsi publik bisa tercoreng, meski secara hukum prosesnya sah,” ujar Mang Ewo

Mang Ewo menilai ada tiga syarat utama yang seharusnya dimiliki calon Penjabat Sekda, yaitu mampu menjalankan fungsi strategis Sekda secara optimal; kemudian bisa menjaga irama kerja dan semangat kolaboratif bersama Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan visi “Kuningan Melesat”; dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses seleksi Sekda definitif.

Merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023, masih Mang Ewo, usia maksimal calon Sekda definitif adalah 58 tahun. Dari situ, muncul dua kelompok calon Penjabat Sekda yaitu pejabat senior di atas 58 tahun yang sudah tidak bisa mencalonkan diri, seperti Ade Nurdiyanto, Usep, Laksono, Toto, Putu, Ahmad Juber, Dadi, dan Ucu.

Baca Juga :  Sejumlah Jurnalis Lakukan Aksi Spontan Pasang Spanduk Depan Kantor Bupati Kuningan, Isinya Sindir Gubernur Konten 

Lalu ada pejabat JPT Pratama di bawah 58 tahun yang secara usia masih mungkin ikut seleksi, namun bisa menyatakan tidak akan mencalonkan diri demi menjaga netralitas.

Related posts

Auww…. Dian Perintahkan TPP Februari Mulai Dibayarkan Minggu Ini, tapi….

Cikal

Hari Ini Tanggal 21 Juni, Jokowi Lahir dan Soekarno Meninggal Ditanggal Ini

Cikal

Asep Papay Diminta Memperbaiki Struktur Berpikir tentang Open Bidding, Singgung BKPSDM

Ceng Pandi

Leave a Comment