Cikalpedia
Pendidikan

Tak Ada Titipan, Tak Ada Uang! Benarkah Seleksi Kepala Sekolah Murni?

Foto : Istimewa

KUNINGAN — Persaingan menuju jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Kuningan memasuki babak baru yang lebih ketat dan selektif. Sebanyak 64 guru lolos ke tahap seleksi substansi dalam program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Piloting APBN Tahun 2025, yang diselenggarakan secara nasional oleh Direktorat KSPSTK, Direktorat Jenderal GTKPG, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).

Program ini merupakan implementasi dari Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025, menggantikan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 yang telah resmi berakhir pada 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Surat edaran penghentian sistem pengangkatan KSPS pun telah diterbitkan melalui surat Dirjen GTKPG Nomor 0516/B.B3/GT/03.00/2025.

Perubahan regulasi ini cukup signifikan. Jika dalam aturan lama guru harus bergolongan minimal III-B dan memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka dalam regulasi terbaru syarat tersebut diubah menjadi golongan minimal III-C, dan tanpa keharusan sertifikat Guru Penggerak. Hal ini sejalan dengan penghapusan Program Guru Penggerak dari struktur Kemendikdasmen.

“Kini semua guru yang memenuhi syarat administratif berhak mengikuti seleksi Kepala Sekolah,” ujar Kabid GTK Disdikbud Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, Minggu (13/7/2025)

3.451 Guru Diundang, Hanya 64 Lolos Substansi

Dari 3.451 guru yang mendapat notifikasi sistem KSPSTK untuk mendaftar, sebanyak 311 guru mengikuti proses seleksi administrasi. Namun, hanya 64 guru yang dinyatakan memenuhi kriteria untuk lanjut ke tahap substansi. Proses seleksi administrasi ini sempat mengalami penundaan akibat gangguan sistem nasional selama hampir seminggu.

Tahap seleksi substansi sendiri dilaksanakan pada 8 Juli 2025, bertempat di SMAN 3 Bandung, menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat.

Kuota Terbatas, Penempatan Terkunci di Wilayah Pinggiran

Kabupaten Kuningan mendapat jatah 32 formasi Kepala Sekolah dari total 5.000 kuota nasional, setelah sebelumnya hanya dijatah 24 formasi. Formasi ini terbagi ke dalam jenjang TK (5 formasi), SD (21 formasi), dan SMP (6 formasi).

Yang menarik, penempatan formasi di Kuningan telah dikunci dalam sistem KSPSTK, mayoritas berada di wilayah pinggiran dan sekolah satu atap (SATAP), untuk menjawab kebutuhan pemerataan kepala sekolah.

“Penempatan dilakukan dengan pertimbangan domisili peserta dan kekosongan lama di sekolah pinggiran. Peserta tidak bisa memilih lokasi, ini wujud komitmen pada pemerataan pendidikan,” kata Pipin.

Variabel seleksi ditentukan sistem, meliputi lokasi domisili, masa kerja, golongan, usia, pengalaman manajerial, prestasi, dan rekam jejak kinerja. Hal ini bertujuan agar penempatan tidak memberatkan calon kepala sekolah dan menjawab kebutuhan spesifik sekolah daerah.

Related posts

Kuningan Resmikan Studio 2 Mini Teater Edukasi di Puspa Siliwangi

Cikal

Kuningan Ngebut Menuju Smart City, 210 ASN Ditraining Digitalisasi

Cikal

Disaksikan Ketua KONI Terpilih, Ukas Terpilih Aklamasi di Kick Boxing Kuningan

Cikal

Leave a Comment