Cikalpedia
Hukum

Soal Nikah Siri Guru SMP, Disdik Kuningan Klaim Sudah On the Track

KUNINGAN – Kasus dugaan pernikahan siri yang menyeret seorang tenaga pendidik perempuan di salah satu SMP Negeri di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, memantik perhatian publik. Persoalan ini bermula dari pengaduan seorang pria yang mengaku sebagai suami siri guru berinisial LN.

Pria tersebut mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan menyampaikan keberatannya atas sikap sang istri yang ingin mengakhiri hubungan mereka. Menurut informasi yang dihimpun, guru perempuan itu tidak mengakui lagi pernikahan yang telah berlangsung secara agama, namun belum tercatat secara negara.

Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Hipa Fahmi, S.E., M.Si., membenarkan ihwal laporan tersebut. Ia menyebut perkara ini sudah berlangsung cukup lama dan masih dalam tahap fasilitasi mediasi oleh pihaknya.

“Yang bersangkutan (LN) memang mendapatkan pengaduan dari seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Katanya mereka menikah siri. Tapi sekarang istrinya ini ingin cerai, sementara si pria bersikukuh ingin mempertahankan hubungan itu,” ujar Hipa, Selasa (22/7/2025).

Menurut Hipa, Dinas Pendidikan hanya bertindak sebagai pihak fasilitator. Ia menegaskan, dalam perkara semacam ini, dinas tetap bersikap normatif dan berjalan sesuai ketentuan. Pihaknya telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah, namun belum menemukan titik temu.

“Kalau mereka saling sepakat dan ingin tetap bersama, tentu harus menikah secara resmi. Jangan lagi secara siri, karena itu tidak dibenarkan menurut aturan kepegawaian,” katanya.

Namun karena salah satu pihak dalam hal ini guru Perempuan bersikeras ingin mengakhiri hubungan, proses mediasi pun menemui kebuntuan.

“Ini kan bukan masalah sederhana. Karena menyangkut integritas dan status ASN, maka akan kami teruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan,” ucap Hipa.

Baca Juga :  Dari Kuningan untuk Negeri, Uniku Lepas 426 Sarjana

Secara aturan, aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik yang bekerja di bawah lembaga pemerintah tidak diperkenankan menjalani hubungan perkawinan yang tidak tercatat secara hukum negara. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, bahkan disiplin berat.

Namun dalam kasus ini, Hipa memastikan belum ada sanksi dijatuhkan, mengingat prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan akhir dari BKPSDM.

“Kami tetap on the track, tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Kami jaga objektivitas dan profesionalitas penanganan. Nanti yang menentukan adalah BKPSDM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para ASN dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tetap dianggap bermasalah jika tidak dicatatkan di instansi negara.

“Jika cinta, silakan jalani secara resmi. Jangan justru terjebak dalam kerumitan hukum dan aturan,” tandasnya. (ali)

Related posts

Pasca Demo, Coretan Vandalisme “13 12” Membekas Di Bundaran Cijoho

Alvaro

Belajar Nilai Kehidupan Lewat Lomba HUT RI, Anak TK Bougenvile XV Penuh Ceria

Cikal

Kasus Penganiayaan ASN Disdikbud Kuningan Naik ke Penyidikan

Alvaro

1 comment

Pat Zysett 03/11/2025 at 03:10

Hey very cool site!! Man .. Beautiful .. Amazing .. I will bookmark your web site and take the feeds also…I’m happy to find so many useful info here in the post, we need develop more techniques in this regard, thanks for sharing. . . . . .

Reply

Leave a Comment