KUNINGAN – Di tengah tantangan era digital yang kian kompetitif, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengukuhkan tiga sosok untuk menduduki kursi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030. Merekalah yang kelak diharapkan mampu membawa lembaga penyiaran milik publik itu menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa kehilangan akar lokalnya.
Pengukuhan berlangsung Selasa, (5/8/2025), di ruang rapat lantai dua Setda Kuningan. Hadir menyaksikan, Ketua DPRD Kuningan, Wakil Bupati, Pj Sekda, jajaran Tim Seleksi Calon Dewas, serta Direksi LPPL. Suasana berlangsung khidmat, namun sarat harapan.
Dua nama ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.12.4/KPTS.753-DISKOMINFO/2025. Mereka adalah Muhammad Agung Diponegoro, S.I.Kom., M.I.Kom., dari unsur praktisi penyiaran, dan Elit Nurlitasari, S.H., dari unsur masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Ucu Suryana, M.Si., yang juga resmi dikukuhkan sebagai anggota Dewas.
“LPPL bukan milik pemerintah, tapi milik masyarakat,” tegas Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan di tubuh LPPL harus dijalankan secara independen dan profesional agar lembaga ini tidak kehilangan kepercayaan publik.
Menurut Bupati, para Dewas terpilih telah melewati proses yang Panjang, dari verifikasi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD, hingga penetapan melalui SK. Ia menyebut pengukuhan ini sebagai momentum penting untuk menghadirkan tata kelola siaran publik yang adaptif, transparan, dan akuntabel.
Namun, tantangan terbesar bukan pada struktur, melainkan pada substansi. Di tengah gempuran media digital, Bupati menyoroti pentingnya transformasi LPPL agar tak tenggelam di antara ribuan kanal informasi yang hadir setiap detik.