Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Pelajar Bebas di Luar Rumah, Kebijakan Larangan Keluar Malam Sudah Dihapus?

Sejumlah anak tidak tahu ada larangan aktivitas malam

KUNINGAN – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, KDM terkait larangan pelajar berkeliaran di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, belum berjalan optimal. Masih banyak ditemukan anak usia sekolah yang beraktivitas malam tidak sesuai ketentuan.

Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut sejatinya bertujuan melindungi pelajar dari potensi pengaruh negatif lingkungan malam hari dan mendorong kedisiplinan belajar serta istirahat.

Namun, kondisi di lapangan menunjukan fenomena yang berbeda. Di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kuningan, khususnya area pasar malam dan kedai kopi, masih banyak dditemukan pelajar yang santai dan dengan leluasa beraktivitas hingga larut malam.

Pada saat diwawancara, seorang anak mengaku tidak tahu dengan aturan Kang Dedi Mulyadi atau KDM tersebut. Bahkan, tentang larangan itu, dirinya tidak pernah dilarang oleh pihak sekolah dan masyarakat.

Baca Juga :  1.538 Atlet Renang Bertarung di West Java Series 2025

Related posts

Eks Pejabat Kejari Kuningan Bongkar Skandal PJU Cianjur, Kasus Serupa Diselidiki di Kuningan

Alvaro

Soal Longsor di Bendungan, BPBD; Sudah Dikoordinasikan ke Dinas PUTR

Cikal

Suntikan di Ujung Tahun: Saat Kawasan Puspa Tak Lagi “Wangi” Bagi PKL

Alvaro

Leave a Comment