Cikalpedia
Kuningan

Pelajar Bebas di Luar Rumah, Kebijakan Larangan Keluar Malam Sudah Dihapus?

Sejumlah anak tidak tahu ada larangan aktivitas malam

KUNINGAN – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, KDM terkait larangan pelajar berkeliaran di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB, belum berjalan optimal. Masih banyak ditemukan anak usia sekolah yang beraktivitas malam tidak sesuai ketentuan.

Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut sejatinya bertujuan melindungi pelajar dari potensi pengaruh negatif lingkungan malam hari dan mendorong kedisiplinan belajar serta istirahat.

Namun, kondisi di lapangan menunjukan fenomena yang berbeda. Di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Kuningan, khususnya area pasar malam dan kedai kopi, masih banyak dditemukan pelajar yang santai dan dengan leluasa beraktivitas hingga larut malam.

Pada saat diwawancara, seorang anak mengaku tidak tahu dengan aturan Kang Dedi Mulyadi atau KDM tersebut. Bahkan, tentang larangan itu, dirinya tidak pernah dilarang oleh pihak sekolah dan masyarakat.

Related posts

Budidaya Ikan dan Ayam Petelur jadi Prioritas BUMDes Cinagara

Cikal

Maria Ulfah hingga Warga Desa, Peran Rakyat Kuningan di Balik Perundingan Linggarjati

Ceng Pandi

Dulu Dicap Intoleran, Kini Kuningan Jadi Simbol Moderasi

Cikal

Leave a Comment