Cikalpedia.id – Open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi jabatan eselon II merupakan langkah penting dalam pemerintahan daerah untuk memastikan transparansi dan profesionalisme. Namun, belakangan ini, beberapa daerah harus membatalkan proses open bidding mereka.
Polemik proses Open Bidding juga saat ini terjadi di Kabupaten Kuningan. Keputusan Bupati Kuningan untuk menata ulang proses Open Bidding Sekda yang sudah sampai ke tahapan 3 besar menuai pro-kontra. Di satu sisi, ada yang menilai langkah ini sah secara hukum. Di sisi lain, muncul tuduhan pemborosan anggaran.
Proses Open Bidding Sekda awalnya tidak pernah masuk agenda sejak awal 2024. Inisiatif baru muncul pada pertengahan tahun, ketika jabatan Bupati masih dipegang Penjabat (Pj) Bupati. Sejumlah kalangan birokrasi dan tokoh masyarakat kala itu mengusulkan penundaan, menunggu Bupati dan Wakil Bupati definitif dilantik.
JIka pembatalan Open Bidding terjadi di Kabupaten Kuningan, fenomena ini ternyata bukan hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, tapi juga di sejumlah daerah lain di Indonesia. Inilah beberapa daerah yang melakukan pembatalan proses Open Bidding, diantaranya :
Kabupaten Serang: Surat Mendagri Batalkan Open Bidding Enam Jabatan Strategis
Pada Desember 2024, Pemerintah Kabupaten Serang membatalkan proses open bidding untuk enam jabatan eselon II, seperti Sekda dan Kepala BPBD. Pembatalan ini dilakukan setelah Mendagri mencabut izin pelaksanaan seleksi terbuka tersebut. Seluruh proses seleksi yang sudah berjalan harus diulang, dan peserta yang sebelumnya lolos bisa mendaftar ulang.
Kabupaten Subang: Dua Jabatan Dibatalkan dan Akan Dibuka Kembali
Tidak jauh berbeda, Kabupaten Subang juga membatalkan hasil open bidding untuk Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas PUPR pada pertengahan 2025. Pembatalan sudah dikomunikasikan dengan pusat, dan seleksi akan dimulai kembali dari awal.
Kota Kendari: Pembatalan Akibat Mundurnya Peserta dan Penundaan Proses
Kota Kendari juga mengalami hal serupa pada 2024. Hasil seleksi terbuka tiga jabatan strategis dibatalkan karena beberapa peserta terbaik mundur dan proses seleksi yang tertunda lama akibat pergantian pejabat. Pembatalan ini dilakukan setelah keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Berbagai alasan melatarbelakangi pembatalan open bidding, antara lain: Pencabutan izin oleh pemerintah pusat, Perubahan regulasi dan kebijakan, Masalah administratif dan prosedur seleksi, mundurnya peserta yang lolos seleksi, Penundaan dan pergantian pejabat daerah
Rencana pembatalan open bidding di Kabupaten Kuningan menunjukkan pola serupa, di mana penyesuaian regulasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi faktor penting. Meski belum ada alasan resmi, pembatalan open bidding berpotensi menunda pengisian jabatan penting, menghambat pelayanan publik, dan menimbulkan ketidakpastian.
Namun, melalui evaluasi dan koordinasi yang baik, daerah-daerah terdampak berupaya memperbaiki proses agar seleksi selanjutnya berjalan lancar.
Pembatalan open bidding bukan masalah yang hanya dialami Kabupaten Kuningan, tapi fenomena yang terjadi di berbagai daerah. Proses seleksi jabatan publik harus transparan, akuntabel, dan patuh aturan agar pemerintahan tetap efektif dan terpercaya. (Bengpri dari berbagai sumber)
