Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

HUT ke-80 RI, 12 Warga Binaan Lapas Kuningan Bebas Lewat Remisi Kemerdekaan

Foto : Istimewa

KUNINGAN – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dipastikan menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan, Minggu, (17/8/2025). Mereka termasuk dari ratusan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi umum dan dasawarsa.

Kepala Lapas Kuningan, Julianto Budhi Prasetyono, menyebutkan dari total 428 warga binaan, 309 narapidana menerima remisi umum dan 333 mendapat remisi dasawarsa. “Remisi ini bentuk apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan. Harapannya, mereka lebih cepat kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Rinciannya, Remisi Umum I (302 orang) mendapat potongan hukuman 1–6 bulan, dan Remisi Umum II (7 orang) langsung bebas. Sementara Remisi Dasawarsa I (323 orang) mendapat pengurangan 8–90 hari, serta Remisi Dasawarsa II (10 orang) dengan 5 di antaranya bebas.

Baca Juga :  5 Bulan Pimpin Lapas Kuningan, Tunggul Buono Diganti Julianto Budhi: Ini Program yang Akan Dikebut!

Related posts

Jaga Hutan Ciremai, TNI Tanam 2500 Pohon di Lamping Kidang

Ceng Pandi

TMP Dukung Nuzul Rachdy Pimpin PDIP Kuningan Secara Definitif

Cikal

Pentas PAI SMK se-Kuningan Sukses Digelar, SMKN 2 Jadi Juara Umum

Ceng Pandi

Leave a Comment