KUNINGAN- Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kuningan, Muhaemin, angkat bicara menyikapi pernyataan Sadam Husen, bahwa open bidding ulang untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan merupakan pemborosan dan memaksa rakyat untuk menanggung pembiayaan baru.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaemin, menerangkan bahwa polemik tentang keputusan Bupati Kuningan untuk mengulang open bidding atau seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pertama, kebijakan open bidding ulang bukanlah pemborosan, melainkan bentuk koreksi sekaligus investasi jangka panjang untuk memastikan aparatur birokrasi di posisi strategis benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini,” kata Cak Imin, Minggu (17/8)
Menurutnya, jabatan Sekda bukan sekadar administratif, melainkan prime mover yang menentukan arah reformasi birokrasi, efektivitas pelayanan publik, hingga keberhasilan pembangunan daerah. Keputusan untuk mengulang seleksi menunjukkan bahwa Bupati mengutamakan kualitas, objektivitas, dan integritas pejabat yang akan diamanahkan.
“Kedua, terkait pembiayaan, anggaran seleksi ulang adalah bagian dari belanja yang sah dan memiliki dasar hukum. Bahkan, kebijakan ini telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tuturnya.
Menurutnya, biaya yang dikeluarkan negara untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai regulasi justru merupakan investasi agar ke depan tidak lahir problem birokrasi yang lebih mahal, baik dari sisi kerugian fiskal maupun rusaknya kepercayaan publik. Dengan kata lain, biaya yang dikeluarkan hari ini jauh lebih kecil dibandingkan risiko kesalahan dalam penempatan pejabat strategis.
“Ketiga, soal trust publik, justru keterbukaan pemerintah daerah dalam mengambil langkah korektif harus diapresiasi. Menjalankan seleksi ulang menunjukkan keberanian untuk mengoreksi dan tidak sekadar berjalan pada “jalur formalitas”,” ungkapnya.
Cak Imin menegaskan, posisi Ansor Kuningan berdiri untuk mengawal proses tersebut karena yakin bahwa kepentingan rakyat jauh lebih besar dibanding sekadar mempertahankan hasil seleksi yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan birokrasi ke depan.
“Karena itu poin keempat, mengenai tudingan bahwa proses ini berbasis “selera”, hal itu perlu ditegaskan tidak benar. Mekanisme seleksi terbuka tetap berjalan dengan mengacu pada regulasi nasional, melibatkan panitia seleksi independen, serta diawasi oleh lembaga berwenang,” tuturnya.
Berdasar pertimbangan itu, lanjut Cak Imin, untuk menjaga fairness, tiga besar hasil seleksi sebelumnya tetap diperbolehkan mengikuti seleksi ulang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk membuktikan kapasitas serta integritasnya.
Ia juga mengajak supaya semua pihak memahami bahwa keputusan Bupati bukan soal kepentingan personal, tetapi soal bagaimana Kuningan membangun birokrasi yang tangguh, profesional, dan dipercaya rakyat. Keputusan ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari langkah baru untuk memastikan birokrasi Kuningan semakin tangguh, profesional, dan dipercaya rakyat.
“Mari bersama-sama menatap ke depan, meninggalkan polemik yang melelahkan, dan bergandengan tangan demi kemajuan Kuningan tercinta,” pungkasnya. (Ceng)
